dc.description.abstract | Pemberian kredit yang diberikan oleh bank dapat dilakukan secara fidusia, pemohon kredit memberikan jaminan suatu benda miliknya dengan mengalihkan hak kepemilikan benda tersebut kepada pihak bank, akan tetapi benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa benda yang dijaminkan kepada bank bukan milik pemohon kredit, melainkan benda milik orang lain. Pembebanan fidusia dengan cara ini dapat dilakukan, akan tetapi dengan melalui tahapan tahapan formal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan formal ini berkaitan dengan kekuatan serta kepastian hukum mengenai perjanjian fidusia dengan membebankan benda milik orang lain ini. Perjanjian kredit secara fidusia seperti ini dapat dilakukan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Cabang Situbondo.
Permasalahan yang timbul dari perjanjian kredit pengakuan hutang dengan pembebanan fidusia dengan benda milik orang lain ini ialah. Apakah Surat Pengakuan Hutang memiliki kekuatan eksekutorial jika terjadi kredit macet. Apakah pembebanan jaminan fidusia benda milik orang lain telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Apakah upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh bank jika terjadi kredit macet.
Penulisan skripsi ini mempunyai dua tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Adapun tujuan umum ialah pertama untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat dalam mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua Untuk Mengaplikasikan ilmu-ilmu hukum yang telah didapatkan selama kuliah dalam menghadapi permasalahan hukum yang ada. Sedangkan tujuan khususnya ialah untuk mengetahui dan mengkaji kekuatan eksekutorial dari Surat Pengakuan Hutang jika terjadi kredit macet, untuk megetahui dan mengkaji apakah pembebanan jaminan fidusia benda bergerak milik orang lain telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, ntuk mengetahui dan mengkaji upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh bank jika terjadi kredit macet. | en_US |