Show simple item record

dc.contributor.authorELLEN JOHAN SETYADI
dc.date.accessioned2014-01-24T07:26:34Z
dc.date.available2014-01-24T07:26:34Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM030710101257
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23597
dc.description.abstractPada dasarnya manusia itu diciptakan berpasang-pasangan dalam suatu ikatan suci yang dinamakan perkawinan. Perkawinan tersebut bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Namun, pada kenyataannya kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah tidak tercapai. Sehingga timbullah suatu perceraian yang disebabkan oleh beberapa alasan sebagaimana tersebut dalam pasal 19 PP nomor 9 Tahun 1975. Perceraian bagi yang beragama Islam dilakukan di Pengadilan Agama setempat dengan beberapa tahapan. Dalam tahapan pembuktian tersebut ada hal yang menarik yaitu : pembuktian dengan menggunakan alat bukti saksi sebagaimana hal yang terjadi pada putusan Pengadilan Agama Lumajang No.1176/Pdt.G/Verzet/2006/PA.Lmj. Dengan putusan tersebut penulis mengambil judul “ KAJIAN HUKUM KEKUATAN ALAT BUKTI SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA PERDATA “ ( Studi Putusan Pengadilan Agama Lumajang No: 1176/ Pdt.G/ Verzet/2006/PA.Lmj ). Judul tersebut mengkaji dan menjelaskan kekuatan alat bukti saksi Testimonium De Auditu dalam perkara perdata. Saksi Testimonium De Auditu tersebut merupakan kesaksian yang diterangkan dalam sebuah persidangan yang berasal dari pendengaran, penglihatan, dan pengetahuan dari orang lain. Sehingga kesaksian bersangkutan yang bersifat Testimonium De Auditu dapat diterima atau tidak tergantung pertimbangan hakim. Dengan judul tersebut maka rumusan masalah yang dapat di tarik adalah : apa syarat untuk menjadi saksi dalam persidangan, bagaimana kekuatan mengikat alat bukti saksi yang bersifat testimonium de auditu, apa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara No 1176/Pdt.G/Verzet/2006/PA.Lmj. Tujuan penulisan yang hendak dicapai, terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum meliputi : untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat dan tugas di dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk mengembangkan ilmu pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat, untuk mengembangkan inspirasi yang berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan masyarakat yang memerlukan. Sedangkan tujuan khusus meliputi : untuk mengetahui dan mengkaji apa syarat s untuk menjadi saksi dalam persidangan, untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana kekuatan mengikat alat bukti saksi yang bersifat testimonium de auditu, untuk mengkaji apa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara No 1176/Pdt.G/Verzet/2006/PA.Lmj. Pada skripsi ini untuk mempermudah penulisan maka penulis menggunakan metodologi penelitian yang terdiri dari tipe penelitian menggunakan yuridis normative ( legal research ), pendekatan masalah dengan pendekatan perundang-undangan ( statute approach ) dan pendekatan konsep ( conceptual approach ) serta pendekatan kasus ( case aprroach ), sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, metode pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan analisis bahan hukum berupa pengumpulan, pengkajian dan pemahaman bahan hukum. Skripsi ini membahas mengenai syarat-syarat saksi yang terdiri syarat formiil dan syarat materiil. Sedangkan Kekuatan alat bukti saksi yang bersifat testimonium de auditu tergantung pertimbangan hakim. Berdasarkan yurisprudiensi Mahkamah Agung nomor 803 K/Sip/ 1970 saksi yang bersifat testimonium de auditu ditolak. Yurisprudiensi tersebut semakin dikuatkan lagi dengan yurisprudiensi Mahkamah Agung nomor 547 K/Sip/1971 dan yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 881 K/Sip/Pdt.G/1983 serta yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 4057 K/Sip/Pdt.G/1986. Dalam yurisprudiensi tersebut saksi testimonium de auditu juga di tolak . Oleh karena hakim tidak terikat pada putusan di atasnya maka terserah pada pertimbangan hakim untuk menggunakan yurisprudensi yang mana saja. Pertimbangan hukum hakim mengenai saksi yang diajukan pihak pelawan adalah tepat. Tetapi,pertimbangan hakim terhadap saksi yang diajukan pihak adalah tidak tepat. Oleh karena berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 308 K/Sip/1959 saksi testimonium de auditu dapat di tarik menjadi persangkaan. Apabila mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 239 k/Sip/Pdt.G/ 1973 dapat diterima secara eksepsional dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 818 K/Sip/Pdt.G/1983 dapat menguatkan saksi biasa. Sebagai saran sebaiknya saksi-saksi yang berifat testimonium de auditu diterima sebagai alat bukti persangkaan hakim. Hal ini tergantung pada kedudukan saksi, martabat saksi dan kelakuan saksi dalam masyarakat serta segala hal yang menyebabkan saksi itu dapat dipercaya atau tidak. Demi mempermudah mendapatkan kebenaran bagi hakim.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101257;
dc.subjectKAJIAN HUKUM KEKUATAN ALAT BUKTIen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM KEKUATAN ALAT BUKTI SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA PERDATA ( Studi Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 1176/Pdt.G/Verzet/2006/PA.Lmj )en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record