dc.description.abstract | Pemberian kredit sebagai upaya memajukan usaha dan untuk meningkatkan ekonomi nasional, tetapi dalam pelaksanaan pemberian kredit tidak sedikit mengalami kemacetan dalam proses pengembalian hutang. Dalam perjanjian kredit pasti menggunakan jaminan, salah satunya adalah dengan Jaminan Hak tanggungan dan tanah sebagai jaminannya, bertujuan untuk menjamin pelunasan kredit. Melalui penjualan Jaminan Hak Tanggungan baik dengan lelang maupun dibawah tangan dalam hal debitur wanprestasi. Keberatan terhadap lelang eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan oleh pihak yang tereksekusi maupun pihak lain yang merasa dirugikan oleh eksekusi tersebut. Apabila eksekusi sudah selesai dilakukan keberatan yang diajukan harus dengan gugatan perlawanan. Oleh karenanya pelawan mengajukan Gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Situbondo, karena perjanjian jual beli tanah yang dilakukan antara pelawan dengan debitur masih terdapat kekurangan pembayaran harga tanah yang dieksekusi tersebut. Pada tanggal 5 maret 2007 putusan Pengadilan Negeri Situbondo no.09/Pdt.Plw/2007/PN.STB menolak gugatan perlawanan pelawan, oleh karena pelawan tidak dapat membuktikan dalilnya yang menyatakan bahwa masih terdapat kekurangan pembayaran harga tanah milik pelawan yang dibeli debitur.
Permasalahan yang akan dibahas adalah apakah dasar hukum dan latar belakang perlawanan eksekusi grosse sertifikat hak tanggungan, bagaimanakah kekuatan hukum Grosse Sertifikat Hak Tanggungan, kajian Putusan Pengadilan Negeri Situbondo No. 09/Pdt.Plw/2007/PN.STB. | en_US |