Show simple item record

dc.contributor.authorCITRA TRESNAWATI MULYONO
dc.date.accessioned2014-01-24T07:02:05Z
dc.date.available2014-01-24T07:02:05Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM050710101023
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23576
dc.description.abstractPidana bersyarat merupakan pidana pelaksana yang ketentuannya diluar dari pidana pokok yang terdapat pada Pasal 10 KUHP. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penjatuhan pidananya tidak terdapat adanya penjatuhan pidana bersyarat. Rumusan masalah yang penulis angkat adalah apakah perbedaan pertimbangan tentang pemidanaan antara Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dan apakah penjatuhan pidana bersyarat dalam Putusan Nomor 1587 K/PID/2006 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101023;
dc.subjectANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Putusan MA Nomor: 1587 K/PID/2006)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record