dc.description.abstract | Perkawinan adalah suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Kenyataan yang ada, tidak semua tujuan perkawinan dapat terlaksana sesuai dengan rencana dan keinginan. Persoalan akan timbul apabila suami istri tidak dapat menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka, perselisihan dan ketidakcocokkan akan menjadi alasan utama bagi mereka untuk mengajukan gugatan perceraian.
Ketika terjadi suatu gugatan perceraian, timbul permasalahan baru, yaitu adanya penguasaan harta bersama yang dikuasai oleh salah satu pihak. Untuk mengamankan harta bersama agar tidak dikuasai secara sepihak maka dapat diajukan sita marital atas harta bersama tersebut.
Berkaitan dengan hal diatas dalam skripsi ini akan dikaji suatu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 191/Pdt.G/1987/PN.Jkt.Sel. Permasalahan yang dibahas adalah untuk mengkaji alasan yuridis apa sita marital dapat dituntut dalam perkara perceraian, apakah sita marital yang dikabulkan memerlukan perubahan menjadi sita eksekutorial, dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan Sita Marital dalam memutus perkara No : 191/Pdt.G/1987/PN. Jkt.Sel.
Metode yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundangan-undangan yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mencari peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan kasus yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. | en_US |