dc.description.abstract | Perkawinan merupakan suatu prosesi yang sakral bagi agama begitu juga bagi negara. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya sebuah produk hukum yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai bukti bahwa negara Indonesia benar-benar menghormati lembaga perkawinan. Namun tidak setiap perkawinan dapat mencapai tujuan tersebut dengan baik karena perkawinan merupakan suatu proses penggabungan dua sifat manusia yang berbeda. Jika kedua belah pihak dapat saling memahami maka tujuan perkawinan dapat tercapai, sebaliknya apabila mereka tetap bersikukuh pada pendirian masing-masing maka kehidupan rumah tangga mereka akan diwarnai dengan perselisihan dan pertengkaran yang nantinya dapat mengakibatkan terjadinya perceraian. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk melakukan perceraian harus ada suatu alasan-alasan yang cukup, salah satu alasannya adalah adanya pihak yang berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. Apabila diantara salah satu pihak melakukan zina maka dalam hal pembuktian dilakukan melalui sumpah. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama Alasan-alasan perceraian apa yang dapat dikategorikan jenis perkara li’an. Kedua, Alat bukti apa yang diperlukan dalam menyelesaikan perkara perceraian jenis li’an. Ketiga, Bagaimana kekuatan alat bukti utama dalam penyelesaian perkara perceraian jenis li’an di PA Jember. | en_US |