dc.description.abstract | Krisis yang melanda Indonesia pada tahun 1997 mengakibatkan goncangnya dunia perekonomian nasional, nilai tukar rupiah yang terus melemah. IMF yang dipercaya untuk memberikan pengarahan dalam hal mengatasi krisis tersebut salah satu rekomendasinya adalah untuk melikuidasi bank bank nasional, menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan menurun drastis, nasabah melakukan penarikan dana secara besar besaran sehingga banyak bank mengalami kesulitan likuiditas yang sangat parah disusul kelangkaan likuiditas perekonomian secara keseluruhan. Sehingga pemerintah pada saat itu mengeluarkan penjaminan pembayaran atas seluruh kewajiban bank baik kepada deposan maupun kreditur lewat program penjaminan (blanket guarantee) yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1998 dan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 Sejalan dengan kebijakan Pemerintah tersebut selanjutnya Bank Indonesia mengucurkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada 54 bank nasional dengan nilai bantuan sebesar Rp. 164,54 triliun.
Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa tentang perbuatan melawan hukum yang berhubungan dengan penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Untuk mengkaji dan menganalisa tentang perbuatan melawan hukum yang berhubungan dengan penggunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Untuk mengkaji dan menganalisa tentang akibat perbuatan melawan hukum bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. | en_US |