Show simple item record

dc.contributor.authorHERTINA DINDA PERMATA
dc.date.accessioned2013-12-02T06:41:20Z
dc.date.available2013-12-02T06:41:20Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM070710101145
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2342
dc.description.abstractSistem peradilan pidana anak yang ada saat ini melibatkan anak pelaku tindak pidana sebagai korban juga, karena saat anak tersebut masuk ke dalam sistem peradilan pidana dia juga menjadi korban dari sistem tersebut. Saat dia menjalani proses peradilan pidana, si anak mengalami proses yang lebih kurang sama dengan proses peradilan pidana yang dijalani oleh orang dewasa. Anak mengalami proses penyidikan, persidangan, dan juga penahanan. Saat proses tersebut diterapkan pada anak, anak tersebut mengalami tekanan baik fisik maupun mental. Proses ini pada dasarnya adalah sebuah viktimisasi. Seperti halnya yang terjadi pada pelaku anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 62/Pid.B/2010/PN-PMS. Permasalah yang penulis angkat dalam karya tulis ini adalah, pertama, apakah pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 62/Pid.B/2010/PN-PMS dalam menjatuhkan pidana penjara pada pelaku sudah tepat. Kedua, apakah pelaku dapat dikatakan sebagai korban dari sebuah viktimisasi struktural. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yaitu yuridis normatif, dengan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif. Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang landasan teori-teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan dalam penulisan, meliputi pengertian tindak pidana, tindak pidana pencurian, pengertian pertimbangan hakim, hal-hal yang harus dipertimbangkan hakim, pengertian anak, anak sebagai pelaku tindak pidana, pengertian korban, anak sebagai korban, pengertian pemidanaan, tujuan pemidanaan, pengertian viktimisasi struktural, serta teori-teori kriminologi. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, dasar pertimbangan hakim yang memutus terpidana anak atas perbuatan pencurian dengan pemberatan tidak tepat. Hukuman pidana penjara 6 (enam) bulan penjara penulis rasa terlalu berat meskipun status dari pelaku adalah seorang residivis. Kedua, pelaku anak telah menjadi korban dari viktimisasi struktural oleh sistem peradilan pidana, masyarakat dan keluarganya. Adapun saran dari penulis yaitu Hakim seharusnya memperhatikan aspek yuridis dan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai dasar untuk keyakinan hakim secara seimbang sebagai dasar pertimbangannya untuk menjatuhkan putusan terhadap pelaku anak. Serta adanya perbaikan dalam sistem peradilan anak sangat diperlukan agar anak tidak menjadi korban dari sistem terstruktur yang salah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101145;
dc.subjectPIDANA ANAK, KORBAN VIKTIMISASI STRUKTURALen_US
dc.titlePELAKU TINDAK PIDANA ANAK SEBAGAI KORBAN VIKTIMISASI STRUKTURALen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record