dc.description.abstract | Dengan adanya globalisasi, secara tidak langsung negara-negara dipaksa
untuk menjalin kerja sama guna mempertahankan eksistensinya di dunia
internasional. Sebagai salah satu negara yang terkena imbas globalisasi, Indonesia
mau tidak mau menyesuaikan diri dengan perkambangan terkini oleh karena itu saat
ini Indonesia menjalin kerja sama dengan berbagai negara. Kerja sama pun memiliki
berbagai macam bentuk yaitu kerja sama bilateral, kerja sama regional, dan kerja
sama multilateral. Indonesia lebih cenderung memilih kerja sama regional karena
dianggap lebih bisa menguntungkan Indonesia, salah satu kerja sama regional yang
dijalin Indonesia yaitu ASEAN.
ASEAN merupakan kerja sama regional di kawasan ASIA Tenggara yang
beranggota negara Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Brunei
Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Di mana kerja sama ini
melingkupi berbagai bidang, salah satunya yaitu bidang ekonomi yang dapat
dijalankan melalui perdagangan bebas. Kerja sama di bidang ini tidak hanya
melibatkan negara-negara anggota ASEAN saja, ada pula yang melibatkan negara
lain, salah satunya yaitu China. ASEAN memilih China sebagai rekan dalam
menjalankan kerja sama perdaganagn bebas karena China dikenal sebagai negara
yang memiliki kekuatan ekonomi sangat kuat. Kerja sama antara ASEAN dan China
tersebut dikenal dengan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Kesepakatan perjanjian perdangangan bebas ini pertama kali ditandatangani pada
tanggal 5 November 2002 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.
Dimulainya pemberlakuan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA)
pada tanggal 1 Januari 2010 menimbulkan berbagai reaksi, khususnya dari
masyarakat Indonesia. Ada pihak yang pro terhadap pemberlakuan kesepakatan
tersebut karena ACFTA dianggap sebagai kesempatan emas bagi Indonesia untuk
mencapai tujuan nasional melalui kerja sama internasional, sedangkan pihak yang
kontra berpendapat bahwa disepakatinya perjanjian perdagangan bebas ASEANChina
oleh Indonesia tersebut berdasar pada optimisme pemerintah yang berlebihan
tanpa melihat kemampuan dalam negeri sehingga dikhawatirkan kondisi pasar
Indonesia yang tidak siap menerima serbuan produk impor akan kalah bersaing
dengan produk impor tersebut sehingga kerugian lah yang akan diperoleh Indonesia.
Terlepas dari adanya pro dan kontra tersebut, dalam karya ilmiah ini, penulis
ingin menjelaskan tentang dampak dari pemberlakuan ACFTA. Meskipun
kesepakatan perdagangan bebas ASEAN-China baru dilaksanakan ± 1 tahun,
dampaknya sudah mulai bisa dirasakan industri Indonesia. Dampak negatif dari
pemberlakuan ACFTA terhadap industri Indonesia adalah defisitnya neraca ekspor
impor Indonesia-China dan menurunnya jumlah industri dalam negeri
(deindustrialisasi). Dengan melihat dampak negatif dari pemberlakuan ACFTA
tersebut, diharapkan ada upaya peningkatan atau perbaikan sehingga tujuan utama
disepakatinya ACFTA tersebut dapat tercapai. | en_US |