Show simple item record

dc.contributor.authorRINDO ELSA FLORENTINA
dc.date.accessioned2014-01-24T05:26:32Z
dc.date.available2014-01-24T05:26:32Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM090710101058
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23389
dc.description.abstractTipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan historis (Historical Approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum menjadi titik tolak dalam menganalisis serta mengeliminir informasi yang diperoleh dalam studi kepustakaan dari berbagai sumber hukum. Peralihan hak kepemilikan sertifikat modal koperasi dapat diperoleh dengan cara pendakuan atau pemilikan, pewarisan, dan penunjukan. Peralihan hak kepemilikan sertifikat modal koperasi harus memenuhi syarat yang terdapat dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Akibat hukum yang terjadi dengan adanya peralihan hak kepemilikan sertifikat modal koperasi dengan cara pemilikan, maka seluruh hak dan kewajiban dalam sertifikat modal koperasi menjadi tanggung jawab pemilik sertifikat modal koperasi sebagai pemilik awal. Peralihan hak kepemilikan sertifikat modal koperasi dapat terjadi dengan cara penunjukan (pembelian) dan dengan cara pewarisan yang mengakibatkan peralihan hak dan kewajiban yang mendiami sertifikat modal koperasi dari pemilik pendahulu kepada pemilik baru. Peralihan hak milik sertifikat modal koperasi tidak akan sah dilakukan tanpa adanya pencatatan ataupun perubahan keterangan pada daftar pemegang sertifikat modal koperasi serta diberikannya bukti penyetoran kepada anggota koperasi. Status kepemilikan sertifikat modal koperasi dari anggota yang berkedudukan sebagai pewaris kepada ahli waris dapat terjadi dengan cara pewarisan. Apabila pewaris memiliki ahli waris, maka status kepemilikan sertifikat modal koperasi dapat beralih kepada ahli waris dengan syarat harus menjadi anggota dalam koperasi penerbit sertifikat modal koperasi, dan apabila pewaris tidak memiliki sanak keluarga ataupun ahli waris maka status kepemilikan sertifikat modal koperasi akan diambil alih oleh negara. Menurut analisis penulis, pemerintah hendaknya mengubah ketentuan mengenai setoran pokok dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang tersebut yang memperbolehkan adanya peralihan hak kepemilikan sertifikat modal koperasi sehingga dapat memungkinkan adanya peralihan hak kepemilikan setoran pokok anggota.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101058;
dc.subjectSERTIFIKAT MODAL KOPERASI, UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIANen_US
dc.titlePERALIHAN HAK KEPEMILIKAN SERTIFIKAT MODAL KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record