Show simple item record

dc.contributor.authorREVITA INDAH SETIYAWATI
dc.date.accessioned2014-01-24T05:23:10Z
dc.date.available2014-01-24T05:23:10Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM090710101265
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23381
dc.description.abstractPenyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami verifikasi partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum apakah tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat bahan hukum bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode analisis isi Pada pembahasan akan menjawab rumusan masalah yaitu mengenai proses dari pelaksanaan verifikasi partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat Kesimpulan dalam skripsi ini adanya kewajiban untuk melakukan verifikasi kepada setiap partai politik calon peserta pemilihan umum yang terdapat dalam Pasal 16 tersebut seharusnya sudah dipikirkan secara matang akan adanya akibat dari verifikasi tersebut melihat beberapa Pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan tentang kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun pada kenyataannya verifikasi tetap menjadi suatu hal yang wajib dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap partai politik peserta pemilihan umum. Saran yang dapat penulis berikan terkait dengan permasalahan dalam skripsi ini, sebaiknya Komisi Pemilihan Umum menimbang terlebih dahulu hal-hal yang menyangkut kepentingan suatu organisasi partai politik agar tidak terjadi kesenjangan antara partai politik baru ataupun partai politik lama dalam menentukan partai politik peserta pemilihan umum sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101265;
dc.subjectPARTAI POLITIK, KOMISI PEMILIHAN UMUM, UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TERHADAP VERIFIKASI PARTAI POLITIK OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record