Show simple item record

dc.contributor.authorIRMADELA VERDIANA
dc.date.accessioned2014-01-24T05:21:00Z
dc.date.available2014-01-24T05:21:00Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM090710101095
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23373
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini digunakan metode penelitian yurisdis normative (legal research). Pendekatan masalah yang diguanakan adalah Pendekatan undang-undang (statute approach) pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil analisis tersebut menggunakan metode yang terarah dan sistematis dan akhirnya dapat ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang bersifat prespektif dan terapan. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan hukum akta pada akad pembiayaan mudharabah pada bank syariah yang dibuat oleh notaris. Belum adanya perangkat hukum bagi notaris untuk membuat suatu akad untuk bank syariah yang menarik untuk dikaji. Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik notaris dibutuhkan oleh bank syariah untuk membuat suatu akad, agar akad-nya memiliki kekuatan hukum yang sempurna, karena akad yang dibuat oleh bank syariah sendiri sebagai pihak pertama si pemberi dana adalah dibawah tangan. Notaris juga dibutuhkan oleh bank syariah untuk membuat akta bagi nasabah yang memberikan jaminan dalam akad-nya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/ IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. xiii Pada pembuatan akta pada akad bank syariah yang dibuat oleh notaris ada kemungkinan jika terjadi kesalahan yang mengakibatkan akta tersebut dikategorikan cacat hukum, mengingat belum adanya perangkat hukum yang khusus mengatur tentang notaris yang membuat akad bank syariah. Hal cacat hukum juga dapat diakibatkan tidak terpenuhinya syarat formal, syarat materiil suatu akta dan karena penyalahgunaan wewenang oleh notaris. Berasal dari cacat hukum suatu akta ada suatu kerugian yang ditimbulkan bagi para pihak, maka para pihak dapat melakukan penyelesaian di Pengadilan Agama, Pengadilan Umum, BASYARNAS, MPD dan dapat pula melalui alternative penyelesaian sengketa dengan negosiasi. Dari penulisan skripsi ini dapat ditarik kesimpulan secara singkat bahwa pertama: akad pembiayaan mudharabah yang dibuat oleh notaris adalah akad pembiayaan mudharabah yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sedangkan akad pembiayaan mudharabah yang dibuat oleh bank syariah dengan nasabahnya memiliki kekuatan pembuktian dibawah tangan. Kedua: dalam hal notaris membuat akad pembiayaan mudharabah yang mengandung cacat hukum maka akan berlaku prinsip tanggung jawab liability mutlak, dengan gugatan ganti rugi sebagai sanksi karena adanya unsur perbuatan melawan hukum. Ketiga: upaya penyelesaian akad pembiayaan mudharabah yang cacat hukum dapat melalui Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Basyarnas, Majelis Pengawas Daerah, dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya berupa negosiasi. Dari pemaparan secara singkat tentang penulisan skripsi ini penulis memberi saran pertama: kepada notaris agar menambah pengetahuannya tentang aspek hukum Islam yang digunakan bank syariah dengan mengikuti pelatihan-pelatihan notaris syariah, kedua: kepada bank syariah agar mempercayakan pembuatan akad pembiayaan mudharabahnya kepada notaris untuk menjamin kepastian hukumnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101095;
dc.subjectHUKUM AKTA, AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAHen_US
dc.titleKEKUATAN HUKUM AKTA PADA AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH BANK SYARIAH YANG DIBUAT OLEH NOTARISen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record