Show simple item record

dc.contributor.authorALINA SEPTIANA
dc.date.accessioned2014-01-24T05:16:51Z
dc.date.available2014-01-24T05:16:51Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM060710191038
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23356
dc.description.abstractPerkawinan merupakan suatu perbuatan hukum disamping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu menimbulkan akibatakibat hukum bagi keduanya, yaitu berupa hak dan kewajiban. Sedangkan sebagai perbuatan keagamaan karena didalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran dan kepercayaan masing-masing agamanya. Dewasa ini banyak kita jumpai perkawinan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan itu hanya dilakukan dan sah menurut agama dan kepercayaannya saja, tetapi tidak sah menurut hukum karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS). Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat belum sadar hukum tentang pelaksanaan perkawinan. Secara materiil sudah dipenuhi persyaratan perkawinan hukum Islam, tetapi formal yuridis tidak memenuhi persyaratan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya. Perkawinan seperti itu di sebut perkawinan sirri. Inilah suatu hal yang perlu diuji kebenarannya baik dari sudut Undang-undang yang masih ada dan berlaku maupun dari sudut hukum Islam. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul: “PERKAWINAN SIRRI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN”. Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni : Pertama, Bagaimana pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap perkawinan sirri; Kedua, Apa akibat hukum perkawinan sirri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Ketiga, Upaya apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perkawinan sirri. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis. Sedangkan tujuan khusus adalah Untuk mengkaji dan menganalisa pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 terhadap perkawinan sirri; Untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum perkawinan sirri menurut Undang-Undang Nomor xii xiii 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Untuk mengkaji dan menganalisa upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perkawinan sirri. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan komparatif (Comparative Approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. (Peter Mahmud Marzuki, 2010:93). Pendekatan Komparatif (Comparative Approach) dilakukan dengan membandingkan undang-undang suatu negara dengan undang-undang dari satu atau lebih negara lain mengenai hal yang sama. (Peter Mahmud Marzuki,2010: 95). Pendekatan konseptual (conceptual approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Dengan tujuan untuk menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. (Peter Mahmud Marzuki, 2010:95). Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah perkawinan sirri menurut hukum Islam adalah sah apabila memenuhi rukun dan syarat sahnya nikah meskipun tidak dicatatkan, karena syariat Islam dalam Al-Qur‟an maupun sunnah tidak mengatur secara konkrit tentang adanya pencatatan perkawinan. Sedang menurut hukum positif, perkawinan sirri tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syarat sah perkawinan yaitu pencatatan perkawinan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Perkawinan sirri sangat merugikan bagi istri dan anak-anak. Secara hukum istri tidak dianggap sebagai istri sah, karena perkawinan tersebut dianggap tidak sah apabila belum dicatatkan. Anak-anak yang berasal dari perkawinan sirri berstatus sebagai anak luar kawin. Selain itu istri dan anak tidak berhak atas nafkah dan harta warisan suami jika sudah meninggal. Saran dari penulis terkait dengan penulisan skripsi ini terdiri dari ada 3 (tiga) hal, yaitu Pertama, seseorang yang akan melangsungkan perkawinan hendaknya mengetahui pentingnya pencatatan perkawinan agar perkawinan yang dilakukan sah di mata hukum dan mempunyai kekuatan hukum. Kedua, Pemerintah atau lingkungan Departemen Agama hendaknya memberikan xiii xiv penyuluhan kepada masyarakat tentang perkawinan sirri dan akibat yang akan diterima apabila melakukan perkawinan sirri dan mensosialisasikan kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kepada semua rakyat Indonesia. Ketiga, seseorang yang sudah menikah tetapi belum dicatat, hendaknya segera dicatatatkan ke Kantor Urusan Agama(KUA) bagi agama Islam atau Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi non muslim.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191038;
dc.subjectPERKAWINAN SIRRI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANGen_US
dc.titlePERKAWINAN SIRRI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record