Show simple item record

dc.contributor.authorDIKA BIMANSTARA
dc.date.accessioned2014-01-24T05:16:34Z
dc.date.available2014-01-24T05:16:34Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM080710101062
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23355
dc.description.abstractLisensi General Public License yang diberlakukan pada sebagian besar perangkat lunak berbasis system operasi Linux merupakan lisensi yang unik karena berimplikasi penggandaan, pemodifikasian, dan pendistribusian secara bebas kepada seluruh pihak tanpa batas baik dengan tujuan komersil maupun non komersil yang bertolak belakang dengan ketentuan atas hak cipta. Adapun lisensi General Public License yang sifatnya terbuka dimana mengusung copyleft sebagai lawan dari copyright, konsep copyleft memperbolehkan perubahan dan penggandaan bahkan penjualan kembali atas Source Code dari perangkat lunak yang telah dimodifikasi tersebut bagaimana implikasinya dalam ketentuan hak cipta, copyleft ini berdasarkan perbandingan antara hukum hak cipta di Indonesia dan di Amerika Serikat Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaturan klaim atas hak cipta dalam General Public License pada Linux terkait ketentuan Undang – Undang Hak Cipta Amerika Serikat dan di Indonesia, 2. Bagaimana ketentuan pembatasan dan pengecualian atas hak cipta pada General Public License pada Linux yang diatur dalam Undang – Undang Hak Cipta Amerika Serikat dan di Indonesia, 3. Bagaimana perbandingan General Public License pada Linux menurut ketentuan Undang - Undang Hak Cipta Indonesia dan Amerika Serikat. Penulisan skripsi ini memiliki tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan khusus yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah: untuk mengkaji pengaturan klaim atas hak cipta dalam General Public License pada Linux terkait ketentuan Undang – Undang Hak Cipta Amerika Serikat dan di Indonesia, untuk mengkaji ketentuan pembatasan dan pengecualian atas hak cipta pada General Public License pada Linux yang diatur dalam Undang – Undang Hak Cipta Amerika Serikat dan di Indonesia, serta untuk mengkaji perbandingan General Public License pada Linux menurut ketentuan Undang - Undang Hak Cipta Indonesia dan Amerika Serikat Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah: Pengaturan klaim atas hak cipta dalam General Public License pada Linux terkait ketentuan Undang – Undang Hak Cipta Amerika Serikat dan di Indonesia pada dasarnya sama sampai kepada pengaturan atas perlindungan hak cipta pencipta original, namun yang menjadi masalah adalah klaim apabila perangkat lunak berlisensi GPL melahirkan turunan atas modifikasi pengguna yang dapat sekaligus menjadi pengembang sebagai implikasi atas hak yang diberikannya toleh lisensi. Adapun ketentuan Amerika Serikat diatur jelas mengenai hasil karya turunan namun pengaturan ketentuan hak cipta Indonesia dalam hal ini tidak diatur mengenai hasil karya turunan menyangkut perangkat lunak dalam kasus lisensi GPL ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101062;
dc.subjectGENERAL PUBLIC LICENSE , LINUX, UNDANG – UNDANG HAK CIPTA INDONESIA DAN AMERIKA SERIKATen_US
dc.titlePERBANDINGAN GENERAL PUBLIC LICENSE PADA LINUX MENURUT KETENTUAN UNDANG – UNDANG HAK CIPTA INDONESIA DAN AMERIKA SERIKATen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record