dc.description.abstract | Persoalan politik dan perempuan telah menjadi isu global, baik di negara
maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Persoalan ini
disebabkan masyarakat yang telah dibentuk oleh budayanya masing-masing yang
menekankan bahwa kedudukan perempuan berkisar dalam lingkungan domestik
yang hanya meliputi ruang-ruang privat seperti urusan-urusan rumah tangga,
sedangkan politik merupakan sesuatu yang berkenaan dengan kekuasaan dari
sejak dahulu dalam bidang yang selalu dikaitkan dengan dunia laki-laki yang
menimbulkan suatu persepsi atau anggapan bahwa dunia politik tidak
mungkin/tabu untuk dimasuki oleh kaum perempuan. Pembatasan-pembatasan
terhadap ruang gerak kaum perempuan tersebut merupakan salah satu pembatasan
hak asasi perempuan sebagai manusia.
Ada beberapa alasan mengapa perempuan harus terlibat dalam politik.
Pertama
, alasan keadilan dan kesetaraan. Mengingat perempuan berjumlah hampir
50 persen dari penduduk dunia, atau berjumlah 118.010.413 jiwa
, maka mereka
secara prinsipil juga harus terwakili secara sama dengan laki-laki yang berjumlah
119.630.913 jiwa
‡
, khususnya di parlemen. Alasan selanjutnya yaitu alasan
kepentingan perempuan. Alasan yang tidak kalah pentingnya yaitu “emansipasi”
yang merupakan tuntutan sejarah demi perkembangan dan kemajuan masyarakat,
bangsa, dan negara serta perubahan ke arah yang lebih demokratis dengan
melibatkan perempuan. Oleh karena itu, dalam kehidupan negara yang demokratis
diperlukan adanya peran perempuan utamanya dalam legislatif, sehingga
kebijakan-kebijakan yang dibuat memiliki sentuhan perempuan dan lebih
mewakili perempuan.
Oleh karena itu, berdasarkan uraian tersebut timbul keinginan penulis
untuk membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul :
†
Jenis Kelamin Penduduk, http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/index, diakses pada tanggal 15
Mei 2013
‡
Ibid
†
“HAK-HAK POLITIK PEREMPUAN DALAM LEMBAGA LEGISLATIF
DALAM MENGHADAPI PEMILU 2014 DI INDONESIA DITINJAU DARI
KONSEP HAK ASASI MANUSIA
”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu : Apakah tindakan afirmatif
(
affirmative actions) yang diberlakukan dalam lembaga legislatif di Indonesia
telah terlaksana dan cukup mewakili kaum perempuan di Indonesia, dan Apakah
perlu dibentuk suatu undang-undang khusus yang mengatur tentang hak-hak
politik perempuan secara khusus di Indonesia.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memenuhi dan melengkapi salah satu
tugas dan persyaratan akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk mengembangkan ilmu pengetahuan
hukum yang telah diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan
realita yang ada di masyarakat, dan untuk memberikan kontribusi dan sumbangan
pemikiran yang berguna bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Jember serta Almamater.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis
normatif (
legal research) dengan pendekatan masalah berupa pendekatan undangundang
(statue approach), pendekatan komparatif (comparative approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan asas-asas hukum
(
legal principle approach), dengan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder serta bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan
hukum.
Kesimpulan dari hasil pembahasan ini adalah Tindakan afirmatif atau
affirmative actions yang diberlakukan dalam lembaga legislatif di Indonesia telah
memberikan perkembangan yang signifikan terhadap keterwakilan perempuan
sehingga keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif terus mengalami
peningkatan dari pemilu ke pemilu. Namun peningkatan tersebut tetap saja masih
belum memenuhi kuota 30%, sehingga diperlukan adanya undang-undang khusus
yang mengatur tentang hak-hak politik perempuan agar perempuan dapat bisa
lebih berperan dalam bidang politik termasuk dalam legislatif. | en_US |