dc.description.abstract | Keberadaan asuransi konvensional sebagaimana yang dikenal masyarakat
saat ini apabila ditinjau dari segi hukum perikatan islam disinyalir mengandung
unsur gharar (ketidakpastian), maisir (judi/untung-untungan), dan riba (bunga)
yang bertentangan dengan syariat agama islam. Hal Ini mengingat asuransi
syariah sampai sekarang masih belum memiliki payung hukum yang kuat sebagai
dasar pijakan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, oleh karena itu selain
menggunakan Fatwa Dewan Syariah, asuransi syariah masih tetap menggunakan
Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, meskipun
undang-undang tersebut belum bisa mengcover seluruh kegiatan asuransi syariah
dan Asuransi Bumiputera 1912 Divisi Syariah Jember ini merupakan lembaga
keuangan syariah yang dapat dijadikan alternatif bagi masyarakat yang ragu
terhadap keabsahan asuransi konvensional dalam meminimalisir risiko yang
timbul. Asuransi syariah menghilangkan unsur gharar, maisir dan riba dengan cara
menerapkan beberapa akad (perjanjian) dan prinsip yang dibenarkan secara
syariah serta menggantinya dengan dana tabarru’(dana kebajikan), dana tabungan
atau bagi hasil. akad yang digunakan adalah tijarah dan akad tabarru’ serta
asuransi syariah menerapkan konsep tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa
untuk membantu sesama peserta/pemegang polis (shahibul mal) yang mengalami
musibah melalui mekanisme dana tabarru’. Berdasarkan uraian tersebut diatas,
penulis tertarik untuk mengangkatnya dalam sebuah skripsi dengan judul
“PROGRAM TUNJANGAN HARI TUA MITRA SAKINAH PADA
ASURANSI BUMIPUTERA 1912 DIVISI SYARIAH JEMBER”.
Rumusan masalah yang dapat dijadikan sebagai pembahasan adalah
apakah akad program tunjangan hari tua mitra sakinah pada Asuransi Bumiputera
1912 Divisi Syariah Jember telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional
No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Bagaimanakah upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pembayaran
premi oleh shahibul mal program tunjangan hari tua mitra sakinah. Bagaimanakah
pengajuan klaim tunjangan hari tua mitra sakinah oleh shahibul mal pada Asuransi
Bumiputera 1912 Divisi Syariah Jember.
xii
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu: untuk memenuhi syarat yang diperlukan
guna mencapai gelar Sarjana Hukum Universitas Jember, sebagai sarana untuk
mengembangkan ilmu hukum, dan sebagai sumbangan untuk alma mater tercinta.
Tujuan khususnya untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat
dalam skripsi ini.
Metode penelitian mutlak diperlukan dalam penulisan setiap karya tulis
ilmiah, agar analisa terhadap objek studi sesuai dengan prosedur yang benar
sehingga kesimpulan yang diperoleh mendekati kebenaran objektif dan dapat
dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Tipe penelitian yang dipakai dalam skripsi
ini adalah yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang dipakai
adalah dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan
konseptual. Skripsi ini menggunakan tiga macam sumber bahan hukum yaitu,
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis
bahan hukum berpangkal pada prinsip-prinsip dasar yang bersifat umum menuju
pada prinsip yang bersifat khusus, menggunakan bentuk argumentasi.
Kesimpulan yang pertama, akad program Tunjangan Hari Tua Mitra
Sakinah pada Asuransi Bumiputera 1912 Divisi Syariah Jember pada intinya telah
sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang
Pedoman Umum Asuransi Syariah, hal ini ditandai dengan adanya permulaan
tahapan-tahapan dalam prosedur pelaksanaan akadnya untuk membuat calon
peserta berminat mengikuti produk asuransi tunjangan hari tua mitra sakinah yang
dalam tahapan ini telah dijelaskan oleh agen mengenai manfaat, peran dan sistem
operasional dalam menjalankan akad asuransi tunjangan hari tua mitra sakinah
harus berdasarkan ketentuan-ketentuan syariah. Apabila ada shahibul mal yang
tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar premi, maka upaya yang
dilakukan pertama kali adalah dengan cara pemberitahuan atau peringatan untuk
segera melunasi preminya. Pengajuan klaim Tunjangan Hari Tua Mitra Sakinah
pada Asuransi Bumiputera 1912 Divisi Syariah Jember adalah terbagi menjadi 3
(tiga) macam yakni klaim habis kontrak, klaim meninggal, dan klaim penebusan. | en_US |