Show simple item record

dc.contributor.authorANANG PRAYOGI
dc.date.accessioned2014-01-24T05:05:00Z
dc.date.available2014-01-24T05:05:00Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM060710101197
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23318
dc.description.abstractKoperasi didirikan berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi. Pada kenyataan yang ditemui di lingkungan Universitas Jember, kedudukan Koperasi Mahasiswa didirikan sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tidak sesuai prinsip-prinsip Koperasi didalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Kesalahan yang dilakukan pengurus dapat merugikan anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi. Untuk melindungi hak-hak anggota maka perlu dilakukan upaya perlindungan hukum sesuai ketentuan dalam undang-undang. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KOPERASI MAHASISWA (KOPMA) UNIVERSITAS JEMBER ATAS KESALAHAN PENGURUS DALAM MANAJEMEN KOPERASI”. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: apakah pendirian Koperasi Mahasiswa (KOPMA) Universitas Jember telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, apa bentuk perlindungan hukum terhadap anggota Koperasi Mahasiswa (KOPMA) Universitas Jember menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, dan apakah upaya yang dapat dilakukan anggota Koperasi Mahasiswa (KOPMA) Universitas Jember atas kesalahan pengurus dalam pelaksanaan manajemen Koperasi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang kesesuaian pendirian KOPMA Universitas Jember menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, untuk mengkaji dan menganalisis mengenai bentuk perlindungan hukum anggota KOPMA Universitas Jember menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, dan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan anggota jika pengurus melakukan kesalahan dalam pelaksanaan manajemen KOPMA Universitas Jember. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual xii xiii approach). Adapun bahan hukumnya yaitu: bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip perkoperasian, maka pendirian KOPMA Universitas Jember sebagai badan hukum dan badan usaha telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Sebaliknya, jika pendirian KOPMA Universitas Jember sebagai UKM tidak menerapkan kemandirian Koperasi, hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Bentuk perlindungan hukum untuk melindungi hak-hak anggota KOPMA Universitas Jember dapat ditinjau dari beberapa sudut pandang, yaitu: dari segi KOPMA Universitas Jember sebagai organisasi, badan usaha, dan badan hukum. Atas kerugian yang disebabkan kesalahan pengurus manajemen, anggota KOPMA Universitas Jember dapat melakukan upaya meliputi: mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa yang diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian; meminta arahan pada Dinas Koperasi yang diatur dalam Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian; meminta jasa audit kepada akuntan publik yang diatur dalam Pasal 40 UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian; menyelesaikan masalah terkait tanggung jawab pengurus melalui jalur litigasi ataupun non-litigasi. Berdasarkan kesimpulan diatas, dapat disumbangkan beberapa saran yaitu pendirian KOPMA Universitas Jember seharusnya tidak didirikan sebagai UKM namun harus menerapkan prinsip-prinsip Koperasi sehingga dapat berkembang sesuai tujuan pendiriannya dan terhindar dari penyimpanganpenyimpangan. Manajemen KOPMA Universitas Jember harus dilakukan dengan professional, serta perangkat Koperasi (rapat anggota, pengurus, dan pengawas) harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi, sehingga mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101197;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KOPERASIen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KOPERASI MAHASISWA (KOPMA) UNIVERSITAS JEMBER ATAS KESALAHAN PENGURUS DALAM MANAJEMEN KOPERASIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record