dc.description.abstract | Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang paling
sempurna, sehingga banyak kebutuhan yang harus dipenuhi untuk
mempertahankan hidupnya. Sebagai makhluk sosial, manusia mempunyai
kebutuhan naluriah dalam rangka mempertahankan hidupnya yaitu dengan cara
melakukan perkawinan guna memperoleh keturunan.
Di Indonesia, perkawinan tidak hanya dipengaruhi oleh adat istiadat atau
budaya dari masyarakat, tetapi juga dipengaruhi oleh agama dan hukum positif
yang berlaku. Perkawinan merupakan suatu ikatan dalam bentuk perjanjian yang
mana di dalamnya menyangkut hak dan kewajiban dari masing-masing pihak
yang apabila tidak penuhi dapat menimbulkan suatu akibat hukum.
Ada tiga macam bentuk perkawinan yang kita ketahui dalam kehidupan
bermasyarakat, yaitu perkawinan monogami, perkawinan poliandri, dan
perkawinan poligami. Hukum nasional kita yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan yang untuk selanjutnya disebut dengan Undang-undang
Perkawinan mengatur mengenai poligami. Pengaturan tersebut terdapat dalam
Pasal 3 ayat (2) sampai dengan Pasal 5 Undang-undang Perkawinan.
Perkawinan poligami harus dilakukan sesuai prosedur peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Apabila perkawinan poligami tersebut
dilakukan di bawah tangan, maka perkawinan tersebut hanya sah menurut hukum
agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum positif karena tidak dicatatkan di
Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga hak-hak keperdataannya tidak
mempunyai kekuatan hukum, baik bagi wanita yang dinikahi maupun bagi anak
yang dilahirkannya kelak.
Rumusan masalah terdiri dari dua pokok permasalahan, pertama, apakah
perkawinan poligami di bawah tangan dibolehkan menurut Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974. Kedua, apakah akibat hukum perkawinan poligami di
bawah tangan terhadap hak anak. Sedangkan tujuan dari penulisan skripsi ini
terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yaitu yuridis normatif,
dengan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Adapun sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder serta dengan analisa bahan hukum
menggunakan analisis deduktif.
Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang
landasan teori-teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan yang
diangkat dalam penulisan, meliputi pengertian perkawinan, syarat sah
perkawinan, perkawinan di bawah tangan, dasar pemikiran poligami, pengertian
poligami, pengertian anak, jenis-jenis anak, kedudukan dan status anak dalam
perkawinan, serta hak dan kewajiban anak dalam perkawinan.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa
yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, perkawinan poligami yang
dilakukan di bawah tangan tidak sah menurut hukum positif berdasarkan Undangundang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua, dampak dari
perkawinan poligami yang dilakukan di bawah tangan mengakibatkan sang anak
hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja.
Adapun saran dari penulis yaitu sebaiknya seorang laki-laki (suami) tidak
melakukan perkawinan poligami karena dapat menimbulkan dampak yang
merugikan baik terhadap isteri maupun terhadap anak yang dihasilkannya kelak.
Kalaupun suami melakukan perkawinan poligami, hendaknya harus sesuai dengan
prosedur yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu
Undang-undang Nonor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan
Pelaksananya. | en_US |