dc.description.abstract | Kartu kredit adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa
dengan menggunakan kartu kredit. Kartu kredit pada dasarnya adalah kartu yang
diterbitkan oleh bank atau perusahaan tertentu yang dapat digunakan sebagai alat
pembayaran atas transaksi barang atau jasa.Kartu kredit diterbitkan berdasarkan
perjanjian penerbitan kartu kredit. Dasar hubungan hukum antara nasabah
pemegang kartu kredit dengan bank penerbit adalah perjanjian yang dapat
diklasifikasikan sebagai perjanjian baku karena dibuat dan telah dipersiapkan
secara sepihak oleh penerbit kartu, sehingga pemegang kartu kredit hanya
menerima atau tidak terhadap semua persyaratan yang ditentukan.
Penulisan Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian
baku kartu kredit dan perlindungan hukum terhadap nasabah pemegang kartu
kredit, sehingga peneliti ingin meneliti lebih lanjut mengenai permasalahan dan
menyusunnya dalam skripsi yang berjudul: “PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP NASABAH DALAM PERJANJIAN BAKU PENERBITAN
KARTU KREDIT”. Rumusan masalah terdiri dari (3) hal, yaitu pertama,
Bagaimana keabsahan perjanjian baku antara bank sebagai penerbit kartu kredit
dengan nasabah pengguna kartu kredit, Bagaimanakah penerapan prinsip-prinsip
perbankan dikaitkan dengan perjanjian penerbitankartu kredit, dan Bagaimana
perlindungan hukum nasabah pemegang kartu kredit dalam penggunaan kartu
kredit.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain untuk
memenuhi dan melengkapi tugas dan syarat-syarat yang diperlukan guna
memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember; sebagai salah satu
bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan
bermasyarakat dan dapat memberi manfaat bagi para pihak yang mempunyai
kepentingan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Adapun tujuan
khususnya adalah Untuk memahami keabsahan perjanjian baku antara bank
xiii
htttp://unej.library.ac.id/
htttp://unej.library.ac.id/
htttp://unej.library.ac.id/
htttp://unej.library.ac.id/
dengan nasabah pengguna kartu kredit dan memahami bentuk perlindungan
hukum para pihak dalam penggunaan kartu kredit.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum seperti Undang-undang, peraturanperaturan,
serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang dihubungkan
dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Dengan demikian,
penelitian skripsi ini bersifat yuridis normatif. Sumber bahan hukum yang dipakai
adalah bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum
Hasil penelitian skripsi ini adalah Keabsahan perjanjian baku penerbitan
kartu kredit yang dibuat sepihak oleh penerbit kartu kredit dalam hal ini pihak
bank tidak boleh bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian pasal 1320
KUHPerdata dan tidak terdapat unsur-unsur yang membatalkan perjanjian yang
diatur dalam pasal 1321 KUHPerdata, serta mengendepankan asas-asas
perlindungan konsumen. Perlindungan hukum kepada nasabah merupakan prinsip
hukum yang berlaku dalam hubungan antara pihak penerbit kartu kredit dan
pemegang kartu kredit. Dalam hubungan dengan penggunaan klausula baku dalam
perjanjian penerbitan kartu kredit, maka klausula baku yang berat sebelah atau
yang dibuat dengan cara yang bertentangan dengan asas-asas perlindungan
konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan
Konsumen adalah tidak dibenarkan.
Saran yang dapat disumbangkan dalam skripsi ini adalah Seharusnya
pelaku usaha dalam hal ini bank dalam menerbitkan perjanjian kartu kredit
didasarkan pada kedudukan yang seimbang dari pihak-pihak yang melakukan
perjanjian dengan tunduk pada asas kebebasan berkontrak. Perlindungan hukum
terhadap nasabah pemegang kartu kredit harus diatur secara jelas sebelumnya
dalam klausul baku. Karena masih kurangnya pengetahuan nasabah bagaimana
menyeleseikan masalah apabila nasabah merasa dirugikan oleh pihak lain. Bank
harusnya terbuka dan perlu dilakukan agar nasabah yang merasa dirugikan dapat
menempuh jalur hukum yang benar, seperti pengajuan guagatan di pengadilan
berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. | en_US |