Show simple item record

dc.contributor.authorANDITYA COMBAT HIMAWAN BAYU
dc.date.accessioned2014-01-24T04:40:44Z
dc.date.available2014-01-24T04:40:44Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM050710101032
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23235
dc.description.abstractuhan Yang Maha Esa menciptakan mahlukNya berpasang-pasangan anatara pria dan wanita yang terlembaga dalam suatu perkawinan. Tujuan dari perkawinan itu sendiri yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun fenomena berbicara lain, banyak kondisi rumah tangga yang mengalami perselisihan, pertengkaran serta suami istri sudah tidak dapat lagi di damaikan maka Islam memberi solusi dengan perceraian atau talak. Perceraian atau talak merupakan obat terakhir untuk mengakhiri pertentangan dan pergolakan antara suami istri serta menjadi jalan keluar yang layak untuk keduanya. Dalam proses pernikahan biasanya calon mempelai wanita dan laki-laki ditanya oleh petugas pengawas pencatat nikah apakah meminta calon mempelai laki-laki mengucapkan taklik talak atau tidak, taklik talak adalah suatu talak yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi di masa mendatang dan telah diperjanjikan lebih dulu. Bila kedua mempelai menginginkannya, maka mempelai calon laki-laki diminta kesediaannya untuk mengucapkan sighat taklik setelah akad nikah. Walau bukan merupakan syarat perkawinan namun Departemen Agama menganjurkan kepada petugas pengawas pencatat nikah agar dalam perkawinan itu dibacakan taklik talak (maklumat Kementerian Agama No. 3 tahun 1953) demi terjaminnya hak-hak istri oleh suami. Banyaknya pelanggaran taklik talak menjadikan istri tidak ridho’ sehingga mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan alasan pelanggaran sighat taklik oleh suami. Terkait hal tersebut Penulis tertarik untuk mengangkat skripsi dengan judul AKIBAT HUKUM PELANGGARAN SIGHAT TAKLIK DALAM PERKAWINAN YANG TIDAK DITERIMAKAN OLEH ISTRI (Studi Putusan Pengadilan Agama No. 2623/Pdt.G/2009/PA.Jr ). Akibat hukum atas perceraian yang terjadi akibat pelanggaran taklik talak adalah jatuhnya talak satu khul’i. Rumusan Masalah yang akan dibahas adalah Apakah sighat taklik harus ada dalam suatu perkawinan. Apakah akibat hukum pelanggaran sighat taklik yang tidak diterimakan oleh istri dapat dijadikan alasan perceraian. Apa pertimbangan hukum bagi hakim Pengadilan Agama Jember dalam memutus perceraian berdasarkan pelanggaran taklik talak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101032;
dc.subjectHUKUM PELANGGARAN SIGHAT TAKLIKen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PELANGGARAN SIGHAT TAKLIK DALAM PERKAWINAN YANG TIDAK DITERIMAKAN OLEH ISTRIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record