Show simple item record

dc.contributor.authorMuntahaa, Multazaam
dc.date.accessioned2014-01-24T04:38:33Z
dc.date.available2014-01-24T04:38:33Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.issn0852-6206
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23227
dc.description.abstractPerkara pelanggaran lalu lintas jalan merupakan perkara pelanggaran tertentu yang diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat. Yang dimaksud dengan perkara pelanggaran tertentu antara lain ialah tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNKB), khususnya bagi pengendara sepeda motor. Pelimpahan perkara pidana ini ke Pengadilan Negeri dilakukan oleh penyidik atas kuasanya sendiri. Dalam pemeriksaan terhadap pelaku pelanggaran peraturan lalu lintas khususnya pengendara sepeda motor tidak mempersoalkan adanya pertanggungjawaban pidana atau kesalahan yang dikenal dengan strict liability. Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku pelnggaran tersebut dapat berupa pidana kurungan atau pidana dendaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesMajalah Ilmiah HUKUM DAN MASYARAKAT;NO.II/TH.XXXVI/2011
dc.subjectAcara Pemeriksaan Cepat, Pertanggungjawaban Pidana, Penjatuhan Pidanaen_US
dc.titlePEMERIKSAAN TERHADAP PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG MELANGGAR PERATURAN LALU LINTAS JALANen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record