dc.description.abstract | Tindak pidana korupsi bukan merupakan permasalahan baru di Indonesia,
karena telah ada sejak era 1950, tindak pidana korupsi semakin membuat parah
kemiskinan yang sudah sangat parah dan sangat sulit untuk diatasi. Komisi
Pemberantasan Korupsi (2006:20), mengelompokkan tindak pidana korupsi
sebagai berikut: kerugian keuangan Negara, suap menyuap, penggelapan dalam
jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan,
gratifikasi.
Salah satu perkara yang menarik utuk dikaji adalah putusan Pengadilan Negeri
Jember Nomor : 283/Pid.Sus/2010/PN.Jr. Hal menarik tersebut mengenai pidana penjara
minimum yang diberikan kepada para terdakwa dalam amar putusan dan amar putusan
yang tidak jelas dengan tidak mencantumkan bahwa dakwaan Kesatu: Primair dan
subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Amar tersebut hanya mencantumkan
bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
“Secara bersamasama
melakukan tindak pidana korupsi”.
Permasalahan yang penulis angkat dalam
karya tulis ini adalah,
pertama, tindak pidana korupsi apa yang terbukti sehingga Hakim
menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun
dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima
puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan
pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Kedua, apakah Pertimbangan Hakim dalam
menjatuhkan pidana sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan
metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber
bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder serta dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis
deduktif. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini menguraikan tentang landasan teoriteori
yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan dalam penulisan
skripsi ini, meliputi pengertian dan perumusan tindak pidana korupsi, tata cara
pembuktian tindak pidana korupsi, pertimbangan hakim yang harus dimuat dalam
putusan pengadilan, dan putusan berdasarkan fakta yang terungkap dalam
persidangan.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa
yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, Majelis hakim dalam hal
xii
penjatuhan pidana telah mengesampingkan dakwaan yang bersifat alternatif yakni
dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
No.
20
Tahun
2001
tentang
perubahan
atas
Undang-Undang
No.
31
1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsider Pasal 3
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Fakta persidangan, dasar
pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap kasus korupsi dengan
Terdakwa I TAUFIQ SHOLEH, S.H dan Terdakwa II ACH. FAIDY SUJAIE
sesuai dengan segala keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh saksi-saksi,
bukti-bukti tertulis dan keterangan-keterangan dari para terdakwa itu sendiri yang
telah diperiksa didalam persidangan hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan
yang terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. dengan dakwaan pendamping Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. Amar tersebut tidak disebutkan secara jelas Pasal yang tidak
terbukti atau dalam hal ini dakwaan kesatu primer dan subsider yang tidak
disebutkan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. | en_US |