Show simple item record

dc.contributor.authorWAHYU MAHESA MIARTA
dc.date.accessioned2014-01-24T04:25:51Z
dc.date.available2014-01-24T04:25:51Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM070710101146
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23191
dc.description.abstractDalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah. Pada tahun 1974 pemerintah Orde Baru melahirkan gagasan mengenai Konsep Hubungan Industrial Pancasila Metode yang dipakai oleh penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah secara yuridis normatif Mogok kerja yang dilindungi hukum adalah mogok kerja yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Apabila mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku, maka hal ini tidak sah dan tidak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. Kesimpulan yang dapat di ambil adalah Perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang mogok kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 masih banyak terjadi persepsi di kalangan masyarakat dan pemerintah. xiii Upaya hukum yang dilakukan pekerja/buruh untuk mendapatkan hak mogok kerja dapat dilakukan dengan cara meminta perlindungan pada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia karena kedua kementrian ini yang menaungi masalah ketenagakerjaan dan hukum. Saran yang saya berikan dalam skripsi ini adalah pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi kepada pekerja/buruh, masyarakat, dan para stakeholder bahwasanya mogok kerja adalah suatu hal yang dilindungi hukum karena masyarakat dan pihak-pihak lain banyak yang menganggap mogok kerja sebagai suatu hal yang tidak wajar dan melanggar hukum. Dalam melakukan aksi mogok kerja harusnya dilakukan dengan aman, tertib, dan damai agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan orang lain karena aksi mogok kerja di Indonesia biasanya berahir dengan tindakan anarkis. Dan aksi mogok kerja ini harus sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Apabila ada perselisihan antara buruh/pegawai dengan pengusaha hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan dan melalui jalur damai jangan sampai terjadi mogok kerja karena hal ini akan merugikan kedua belah pihak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101146;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA/BURUHen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA/BURUH YANG MOGOK KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record