dc.description.abstract | indak pidana penipuan merupakan perbuatan yang menurut wujud dan
sifatnya bertentangan dengan aturan undang-undang atau tata tertib yang
dikehendaki oleh hukum, sehingga dapat digolongkan perbuatan melawan hukum
(wederrechtelijk). Perbuatan tersebut menurut masyarakat merupakan perbuatanperbuatan
yang
menghambat terlaksananya tata tertib pergaulan masyarakat yang
baik dan adil, dengan kata lain perbuatan yang merugikan masyarakat. Sehingga
perbuatan-perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan yang diatur di
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindak pidana penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang umum
terjadi. Berkaitan dengan tindak pidana penipuan, penulis berkeinginan
menganilisis satu kasus yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jember yang
termuat dalam putusan Pegadilan Negeri Jember Nomor: 1253/Pid.B/2009/PN.Jr.
dengan terdakwa yang bernama Abdul Salam yang mengaku mempunyai dua
buah meja giok yang ingin dijual kepada H. Atoillah yang berada di Cilegon
Banten melalui orang kepercayaannya Gatot Sugiono. Namun meja giok tersebut
palsu yang diperoleh terdakwa dari P. Sunar alias Imron di Tulungagung. Dari
kasus tersebut terdapat perberdaan pendapat antara Jaksa Penuntut Umum dan
Penasehat Hukum. Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa
merupakan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP, sedangkan Penasehat
Hukum berpedapat bahwa perbuatan tersebut merupakan hubungan hukum
perdata jual beli.
Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang akan dibahas ada 2 (dua)
yaitu: pertama, mengenai fakta yang terungkap di persidangan merupakan tindak
pidanda penipuan atau hubungan hukum perdata jual beli dan kedua, apakah fakta
yang terungkap di persidangan memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP. Tujuan
penulisan skripsi ini adalah menganalisis fakta yang terungkap di persidangan
xii
merupakan tindak pidana penipuan atau hubungan hukum perdata jual beli dan
menganalisis kesesuaian fakta yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur
Pasal 378 KUHP. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan
masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undang (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah mencocoki rumusan
tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan bukan merupakan hubungan hukum
jual beli sebagaimana yang disampaikan oleh Penasehat Hukum. Penulis juga
sependapat dengan Majelis Hakim bahwa fakta-fakta yang terungkap di
persidangan telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP, namum penulis tidak
sependapat mengenai unsur dengan memakai nama palsu atau martabat palsu
keadaan palsu, tipu muslihat atau rangakaian kebohongan. Majelis Hakim
berpendapat bahwa yang terbukti adalah unsur memakai nama palsu atau martabat
palsu atau keadaan palsu, sedangkan penulis berpendapat bahwa yang terbukti
adalah unsur tipu muslihat. | en_US |