dc.description.abstract | Transportasi laut berperan penting dalam dunia perdagangan internasional
maupun Domestik. Negara kepulauan Indonesia memang sangat membutuhkan
trasportasi laut. Dalam trasportasi laut sering kali terjadi bahaya atau risiko yang
dialami pada saat kapal itu berlayar mengirim barang atau membawa penumpang
ketempat tujuan yang dikehendaki. Oleh sebab itu maka agar pengiriman barang
atau pihak kapal tidak mengalami kerugian apabila terjadi bahaya atau resiko
yang tak terduga maka pihak pengirim melakukan kerjasama dengan pihak
asuransi yang bertujuan untuk pengalihan resiko jika terjadi bahya atau resiko
yang tidak terduga atau disebut Force Majeur.
Dalam hal ini penulis mengangkat suatu rumusan masalah antara lain,
bagaimana tanggung gugat asuransi apabila terjadi kehilangan atau kerusakan
barang dalam pengiriman melalui laut. Bagaimana penyelesaian pihak asuransi
jika terjadi Force Majeur pada saat pengiriman barang melalui laut. Bagaimana
cara penyelesian asuransi apabila terjadi wanprestasi.
Tujuan penelitian dari skripsi ini dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Dalam tujuan umum Untuk memenuhi salah satu
persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember,
Merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama
perkuliahan dalam kehidupan masyarakat. Dalam tujuan khusus untuk
mengetehui bagaimana tanggung gugat asuransi terhadap hilang atau rusaknya
barangdalam pengangkutan barang melalui laut
Berdasarkan isu hukum yang dihadapi oleh penulis maka metode
penelitian yang digunakan adalah tipe penelitan yuridis normatif, dengan
pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Untuk menganalisa isu
hukum maka penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum
skunder serta bahan non-hukum dan untuk menjawab isu hukum yang dihadapi
dalam menganalisa bahan hukum penulis menggunakan metode deduksi, yaitu
dengan menggunakan premis mayor sebagai aturan hukum dan premis minor
yang merupakan fakta hukum kemudian dari kedua premis tersebut ditarik
kesimpulan
Dalam pembahasan maka penulis menjawab dari rumusan masalalah diatas:
Perusahaan asuransi sangat berperan penting dan harus bertanggung jawab apabila
pengiriman barang terjadi kerusakan atau kehilangan barang pada waktu barang
dikirim ketempat tujuan.Kewajiban pihak asuransi adalah mengalihkan resiko,
namun dalam hal ini tidak semua kerusakan atau kehilangan barang dapat
dialihkan pada perusahaan asuransi karena tidak semua resiko ditanggung oleh
pihak asuransi, hanya perjanjian yang telah dibuat berdasarkan polis yang telah
dibuat bersama antara pihak kreditur dan debitur, dan perjanjian tersebut telah
disepakati bersama. Sebelum bencana dan kerugian tersebut terjadi.
Penyelesaian asuransi apabila terjadi force mejeur Peristiwa ini biasanya terjadi
diluar kekuasaan dan kemampuan manusia. Tidak seorang pun dapat mencegah
dan menghalangi peristiwa apabila terjadi force majeur yang menimpa seorang
debitur ketika mengirim barang melalui laut. Ada kalanya pihak penaggang
melakukan wanprestasi maka penaggung harus bertangung jawab yaitu dengan
cara Pertanggung jawaban menyelesikan pembayaran ganti rugi. Apabila
penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat
dicapai, penanggung memberikan kebebasan kepada tertanggung untuk memilih
salah satu dari klausa penyelesaian sengketa yaitu degan cara arbitrase dan melaui
pengadilan.
Dalam uraian diatas maka penulis dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa:
Perusahaan asuransi mempunyai tanggung gugat pada saat terjadi kehilangan atau
rusaknya barang pada saat pengiriman barang karena asuransi mempunyai tugas
sebagai pengalihan resiko sesuai dengan isi perjanjian polis yang telah dibuat dan
disepakati oleh kedua belah pihak, dan sebelumnya pihak tertanggung telah
membayar premi sebelum resiko tersebut terjadi. Apabila dalam hal ini terjadi
Force Majeur atau disebut juga peristiwa yang tidak terduga maka tugas asuransi
adalah mengalihan resiko sesuai dengan isi polis yang telah diperjanjikan kedua
belah pihak, Apabila pihak asuransi terjadi wanprestasi kedua belah pihak dapat
menyelesaikan masalah dengan cara Arbitrase atau melaui jalur pengadilan sesuai
dengan pengadilan yang ditunjuk | en_US |