Show simple item record

dc.contributor.authorRudy Santoso
dc.date.accessioned2014-01-24T02:07:55Z
dc.date.available2014-01-24T02:07:55Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM050210302335
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23100
dc.description.abstractPancasila sebagai dasar, falsafah, dan ideologi negara Indonesia telah diakui bersama dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Permasalahan muncul jika dihadapkan pada persoalan penggali dan tanggal lahir Pancasila. Permasalahan ini pula yang memicu polemik pada tahun 1980-an dan hingga sekarang polemik tersebut belum terselesaikan. Fenomena inilah yang secara empirik dan teoritik menarik bagi peneliti untuk dikaji. Secara empirik permasalahan penggali dan tanggal lahir Pancasila menimbulkan dua pendapat yang berbeda sebagai akibat hilangnya notulen stenograf sidang BPUPKI. Hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan sejarawan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, karena fakta yang ada di masyarakat berbeda dengan fakta resmi yang diakui pemerintah Orde Baru sebagai rezim yang berkuasa pada waktu itu, dan teryata fakta tersebut tetap berlaku sampai sekarang. Sedangkan secara teoritik, penelitian-penelitian terdahulu tentang penggali dan tanggal lahir Pancasila masih berkutat dalam diskusi metodologis yang tidak menemukan titik temu yang jelas. Berdasarkan alasan empirik dan teoritik tersebut penelitian ini bermaksud melakukan penelitian ulang (verification research) dengan fokus kajian yang bertujuan untuk mencari jawaban mengenai: (1) bagaimana kondisi sosio-budaya dan religi bangsa Indonesia sebelum lahirnya Pancasila, (2) siapa penggali Pancasila, dan (3) kapan tanggal lahir Pancasila. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah (historical method) yang terdiri darri empat langkah yakni heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi, dengan menggunakan pendekatan ilmu politik khususnya konsep ideologi. Penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan yang ada. Kesimpulan pertama menyebutkan, kehidupan sosiobudaya dan religi bangsa Indonesia sebelum lahirnya Pancasila berkembang dengan pesat sebagai akibat adanya sinkretisasi antara budaya asli Indonesia dengan budaya-budaya pendatang. Hal ini tidak serta merta menghilangkan budaya asli Indonesia, melainkan makin mempersubur dan memperkaya budaya asli berupa nilai-nilai luhur dan keahlian-keahlian yang diturunkan secara turuntemurun dari generasi ke generasi. Nilai-nilai luhur ini pulalah yang kemudian dirumuskan menjadi dasar negara Indonesia merdeka. Kesimpulan kedua menyebutkan bahwa penggali Pancasila adalah Soekarno. Hal ini didasarkan pada tiga fakta. Fakta pertama adalah kesaksian para pelaku sejarah (anggota BPUPKI) seperti Moh. Hatta, Achmad Soebardjo, K.H. Masjkur, K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Mr. Sartono, R.P. Soeroso, Maria Ulfah, Sunario, dan A.A. Maramis, yang pada intinya menyebutkan bahwa Pancasila bersumber dari pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Fakta kedua adalah adanya persamaan prinsip atau ideologi dari sila-sila dalam rumusan Pancasila Soekarno dengan sila-sila rumusan Pancasila dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Fakta ketiga adalah gugurnya pendapat Nugroho Notosusanto yang mengatakan bahwa Yamin dan Soepomo juga penggali Pancasila. Kesimpulan ketiga mengenai tanggal lahir Pancasila. Seperti yang telah dijelaskan di atas, penggali Pancasila adalah Soekarno, maka dengan demikian tanggal 1 Juni 1945 secara otomatis menjadi tanggal lahir Pancasila. Karena pada tanggal tersebut Soekarno berpidato mengenai Pancasila untuk yang pertama kalinya, kemudian pidato tersebut dijadikan sebagai sumber perumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050210302335;
dc.subjectSejarah Lahirnya Pancasilaen_US
dc.titleSEJA ARAH LA AHIRNYA PANCASI ILAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record