dc.description.abstract | Pancasila sebagai dasar, falsafah, dan ideologi negara Indonesia telah
diakui bersama dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Permasalahan
muncul jika dihadapkan pada persoalan penggali dan tanggal lahir Pancasila.
Permasalahan ini pula yang memicu polemik pada tahun 1980-an dan hingga
sekarang polemik tersebut belum terselesaikan. Fenomena inilah yang secara
empirik dan teoritik menarik bagi peneliti untuk dikaji. Secara empirik
permasalahan penggali dan tanggal lahir Pancasila menimbulkan dua pendapat
yang berbeda sebagai akibat hilangnya notulen stenograf sidang BPUPKI. Hal ini
menyebabkan kebingungan di kalangan sejarawan pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, karena fakta yang ada di masyarakat berbeda dengan
fakta resmi yang diakui pemerintah Orde Baru sebagai rezim yang berkuasa pada
waktu itu, dan teryata fakta tersebut tetap berlaku sampai sekarang. Sedangkan
secara teoritik, penelitian-penelitian terdahulu tentang penggali dan tanggal lahir
Pancasila masih berkutat dalam diskusi metodologis yang tidak menemukan titik
temu yang jelas. Berdasarkan alasan empirik dan teoritik tersebut penelitian ini
bermaksud melakukan penelitian ulang (verification research) dengan fokus
kajian yang bertujuan untuk mencari jawaban mengenai: (1) bagaimana kondisi
sosio-budaya dan religi bangsa Indonesia sebelum lahirnya Pancasila, (2) siapa
penggali Pancasila, dan (3) kapan tanggal lahir Pancasila. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian sejarah (historical method) yang terdiri darri
empat langkah yakni heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi, dengan
menggunakan pendekatan ilmu politik khususnya konsep ideologi.
Penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan sebagai jawaban dari
permasalahan yang ada. Kesimpulan pertama menyebutkan, kehidupan sosiobudaya
dan religi bangsa Indonesia sebelum
lahirnya Pancasila berkembang
dengan
pesat sebagai akibat adanya sinkretisasi
antara budaya
asli Indonesia
dengan
budaya-budaya pendatang. Hal ini
tidak serta merta
menghilangkan
budaya
asli Indonesia, melainkan
makin
mempersubur
dan memperkaya
budaya
asli
berupa nilai-nilai luhur
dan keahlian-keahlian yang diturunkan secara turuntemurun
dari generasi ke generasi. Nilai-nilai
luhur ini pulalah yang kemudian
dirumuskan
menjadi
dasar negara Indonesia merdeka.
Kesimpulan
kedua
menyebutkan
bahwa penggali Pancasila
adalah Soekarno.
Hal
ini didasarkan pada
tiga
fakta. Fakta
pertama adalah kesaksian
para pelaku sejarah
(anggota BPUPKI)
seperti
Moh. Hatta, Achmad
Soebardjo,
K.H. Masjkur, K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat,
Mr. Sartono, R.P. Soeroso,
Maria Ulfah, Sunario, dan A.A.
Maramis,
yang pada intinya menyebutkan
bahwa
Pancasila bersumber
dari pidato
Soekarno
pada tanggal 1 Juni 1945. Fakta kedua
adalah adanya persamaan
prinsip
atau
ideologi
dari sila-sila
dalam
rumusan
Pancasila Soekarno dengan sila-sila
rumusan
Pancasila
dalam
alinea ke-4 Pembukaan
UUD 1945.
Fakta ketiga adalah
gugurnya
pendapat Nugroho Notosusanto yang
mengatakan
bahwa Yamin
dan
Soepomo juga penggali Pancasila.
Kesimpulan ketiga mengenai tanggal lahir Pancasila. Seperti yang telah
dijelaskan di atas, penggali Pancasila adalah Soekarno, maka dengan demikian
tanggal 1 Juni 1945 secara otomatis menjadi tanggal lahir Pancasila. Karena pada
tanggal tersebut Soekarno berpidato mengenai Pancasila untuk yang pertama
kalinya, kemudian pidato tersebut dijadikan sebagai sumber perumusan Pancasila
dalam Piagam Jakarta dan alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 | en_US |