Show simple item record

dc.contributor.authorALFIAH YUSTININGRUM
dc.date.accessioned2014-01-24T01:40:37Z
dc.date.available2014-01-24T01:40:37Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM040710101004
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23057
dc.description.abstractPersekongkolan tender merupakan perbuatan yang terjadi apabila para pesaing sepakat untuk mempengaruhi hasil tender demi kepentingan salah satu pihak dengan tidak mengajukan penawaran atau dengan mengajukan penawaran pura-pura. Persekongkolan tender yang berupa persekongkolan untuk mengatur dan menentukan pemenang tender merupakan kegiatan yang dilarang dan diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari beberapa perkara tentang persekongkolan tender yang ditangani KPPU, salah satu kasus dalam bentuk mengatur pemenang tender yang mengemuka adalah perkara penjualan 2 (dua) unit Tanker Very Large Crude Carrier (“VLCC”) Nomor Hull 1540 dan 1541 milik PT Pertamina (Persero), selanjutnya disebut “Divestasi VLCC” (Putusan KPPU Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2004). Rumusan masalah dalam penyusunan skripsi ini meliputi 1) Apakah kriteria persekongkolan tender dalam Putusan KPPU Nomor: 07/KPPU-L/2004 telah memenuhi kriteria persekongkolan tender dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, 2) Apa dasar pertimbangan Majelis Komisi dalam mengambil keputusan terhadap kasus penjualan kapal tanker Pertamina VLCC. Tujuan dari penyusunan skripsi ini terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101004;
dc.subjectTINJAUAN YURIDIS TENTANG PRAKTEK PERSEKONGKOLAN TENDERen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG PRAKTEK PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM PENJUALAN KAPAL TANKER PERTAMINA VERY LARGE CRUDE CARRIER (VLCC) (Studi Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-L/2004)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record