dc.description.abstract | Umumnya agribisnis jagung dilakukan berskala kecil, karena masih
banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh petani jagung. Permasalahan klasik
yang sering dihadapi oleh petani jagung adalah terbatasnya permodalan,
manajemen usaha dan pemasaran hasil sehingga tidak dapat melakukan usaha
dengan baik. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan produksi dan
pendapatan petani jagung diantaranya adalah dengan sistem kemitraan usaha
dalam agribisnis jagung. Budidaya jagung hibrida telah dilakukan oleh petani di
Desa Jatisari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember melalui kegiatan
kemitraan dengan PT. AHSTI.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) pola kemitraan yang terjalin
antara PT. AHSTI dengan petani jagung, (2) dampak kemitraan terhadap
pendapatan petani sebelum dan sesudah bermitra, (3) tingkat efisiensi biaya pada
usahatani jagung sebelum bermitra dan sesudah bermitra, serta (4) faktor-faktor
yang menjadi prioritas petani bermitra dengan PT. AHSTI. Penelitian ini
dilakukan di Dusun Jatisari Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari Kabupaten
Jember. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, korelasional
dan komparatif. Metode pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan
simple random sampling. Data penelitian yang digunakan adalah data primer dan
sekunder yang dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif, analisis
pendapatan, R/C ratio dan pendekatan skala prioritas (analisis setting priority).
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) Penggunan
biaya produksi usahatani jagung bermitra lebih efisien daripada usahatani jagung
(sebelum bermitra) (2) Pendapatan usahatani jagung sesudah bermitra dengan PT.
AHSTI lebih tinggi daripada pendapatan usahatani jagung sebelum bermitra (3)
Urutan faktor-faktor yang menjadi prioritas petani untuk melakukan kemitraan
dengan PT. AHSTI adalah: (1) pendapatan yang tinggi; (2) jaminan pasar; (3)
sistem pembayaran; (4) jaminan modal; (5) bimbingan teknis budidaya dan
bimbingan teknis pasca panen; (6) ketersediaan saprodi; (7) keterbukaan pihak
pengusaha. | en_US |