Show simple item record

dc.contributor.authorDARA NANDA RIANTARA
dc.date.accessioned2014-01-24T01:02:20Z
dc.date.available2014-01-24T01:02:20Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM090710101155
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22982
dc.description.abstractPenganiayaan adalah salah satu tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum yang berupa tubuh manusia, tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam bab XX KUHP adalah tindak pidana materiil yang menekankan dilarangnya akibat yang ditimbulkan, undang-undang hanya mengkualifikasikan akibat yang dilarang saja. Seseorang yang melakukan penganiayaan bisa juga dikarenakan suatu sebab-sebab tertentu yang memaksa seseorang melakukan perbuatan tersebut, sedangkan bukan dari keinginan dirinya yang menginginkan atau bermaksud untuk melakukan penganiayaan, oleh karena itu didalam hukum Pidana di Indonesia mengatur mengenai alasan-alasan penghapus pidana salah satunya adalah pembelaan terpaksa (noodweer) yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP. Untuk membuktikan seseorang melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) memang tidak mudah, maka hakim harus memahami suatu perkara untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi syarat-syarat suatu pembelaan terpaksa atau tidak. Begitu juga dalam penjatuhan putusan, hakim harus memberikan dasar dari pertimbangannya sebelum ia memvonis pemidanaan, bebas atau lepas agar putusan hakim tersebut dapat memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal yaitu: pertama, apakah dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada putusan No.93/Pid.B/2009/PN.TJT menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa sesuai dengan fakta persidangan? kedua, apakah dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung pada putusan No. 624 K/Pid/2010 yang memutuskan kedua terdakwa dengan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslaag van rechts vervolging) sesuai dengan sistem pemidanaan? Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan memahami kesesuaian dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada putusan No.93/Pid.B/2009/PN.TJT menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa dengan fakta persidangan. Selain itu, Untuk mengkaji dan memahami kesesuaian dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung pada putusan No. 624 K/Pid/2010 yang memutuskan kedua terdakwa dengan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslaag van rechts vervolging) dengan sistem pemidanaan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Dalam penulisan skripsi ini, metode pendekatan masalah yang digunakan berupa pendekatan Undang-Undang (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang relevan, ditunjang dengan bahan hukum sekunder yang bersifat mendukung dari bahan hukum primer serta menggunakan analisis hukum dengan metode deduksi. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada putusan Nomor: 93/Pid.B/2009/PN.TJT menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang terdapat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 624 K/Pid/2010. Perbuatan kedua terdakwa seharusnya memenuhi unsur Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pada perbuatan kedua terdakwa tidak pula memenuhi syarat-syarat suatu pembelaan terpaksa (noodweer) yaitu: 1. Tidak memenuhi syarat mengenai keadaan yang terpaksa atau masih ada alternatif jalan lain untuk mengatasi serangan atau ancaman serangan; 2. Tidak memenuhi syarat mengenai serangan seketika, karena dodos yang digunakan untuk melukai terdakwa II dapat rebut oleh terdakwa II maka serangan telah terhenti; 3. Tidak adanya keseimbangan karena korban hanya seorang diri dan terdakwa berjumlah dua orang. Dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung memutus lepas kedua terdakwa adalah sudah sesuai dengan sistem pemidanaan. Apabila seseorang terbukti melakukan suatu pembelaan terpaksa maka putusan yang sesuai adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtvervolging). Maka amar putusan Mahkamah Agung yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dari vrijspraak menjadi ontslag van rechtvervolging adalah sudah tepat dan sesuai dengan sistem pemidanaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101155;
dc.subjectPEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER), TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG (Putusan Mahkamah Agung Nomor: 624 K/Pid/2010)en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG (Putusan Mahkamah Agung Nomor: 624 K/Pid/2010)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record