dc.description.abstract | Istilah kartu kredit tidak asing lagi sebagian tiap orang pada saat ini. Suatu
kartu plastik yang sangat praktis dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran
dalam transaksi jual beli. Untuk memiliki kartu kredit tersebut maka ada pihak yang
menerbitkannya, pihak tersebut adalah bank atau lembaga keuangan lainnya.
Sedangkan untuk menerbitkan, memiliki dan menggunakan kartu kredit tersebut ada
suatu prosedur dan peraturan sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan
Pemerintah dan Undang-undang.
Pada kenyataan yang ditemui dalam masyarakat, perlidungan hukum bagi
nasabah atau konsumen pemegang kartu kredit belum maksimal seperti yang sudah
diatur dalam Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah lainnya. Oleh karena
itu, berdasarkan uraian latar belakang tersebut timbul keinginan penulis untuk
membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul:
”PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERBANKAN SEBAGAI
PENGGUNA KARTU KREDIT”. | en_US |