Show simple item record

dc.contributor.authorSHOLIKUL HADI, S.HM.
dc.date.accessioned2014-01-24T00:25:01Z
dc.date.available2014-01-24T00:25:01Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22865
dc.description.abstractOrganisasi Pengelolaan zakat (OPZ) di Indonesia baik yang berbentuk Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) mempunyai peran strategis dalam meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kedua lembaga tersebut diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengelolaan zakat mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Seiring dengan meningkatnya tingkat kesadaran umat Islam dalam menunaikan zakat dan adanya kesempatan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk membentuk OPZ, jumlah OPZ di Indonesia saat ini sangat signifikan. Apabila semua OPZ melakukan pengelolaan zakat secara profesional dengan didukung regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum, maka dana zakat yang dibayarkan masyarakat dapat berhasil guna dan berdaya guna. Dana zakat merupakan kekayaan publik yang harus didayagunakan untuk mustahik sesuai dengan ketentuan agama. Oleh karena itu, negara mempunyai kewajiban melakukan pengawasan atas pengelolaannya dan masyarakat juga perlu diberikan hak untuk berperan serta dalam pengawasan tersebut. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat perlu mengatur pengawasan organisasi pengelolaan zakat secara jelas dan pasti sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui apakah ketentuan pengawasan OPZ sesuai dengan asas kepastian hukum yang diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, (2) memberikan preskripsi tentang regulasi pengawasan organisasi pengelolaan zakat agar dapat meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan masalah yang dipakai adalah: (1) pendekatan perundang-undangan (statute approach); (2) pendekatan menurut sejarah berlakunya hukum (rechts historische approach); dan (3) pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer (undangundang dan peraturan-peraturan hukum), bahan hukum sekunder (buku teks, pendapat para ahli hukum, jurnal hukum) dan bahan hukum tersier (kamus hukum, ensiklopedia dan tulisan dari internet yang tidak bersifat autoritatif). Metode analisa penelitian ini dilakukan secara deduktif dengan menggunakan logika hukum, argumentasi hukum, kemudian dianalisis secara preskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pengawasan terhadap OPZ yang diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat belum sesuai dengan asas kepastian hukum. Hal ini disebabkan adanya ketentuan yang kurang lengkap, ketidakkonsistenan, dan tumpang tindih mengenai obyek pengawasan, peran serta publik dalam pengawasan, pihak-pihak yang berwenang melakukan pengawasan, tata cara atau mekanisme pengawasan, kewajiban OPZ memberikan laporan tahunan, organisasi OPZ, kriteria calon pengurus OPZ, dan pengelolaaan zakat. Pengawasan OPZ merupakan salah satu unsur penting dalam pengelolaan zakat, sehingga oleh karena ketentuan yang ada dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat belum memberikan kepastian hukum, maka ketentuan tersebut perlu disempurnakan. Disamping itu agar ketentuan tentang pengawasan OPZ dapat dijadikan dasar yang jelas dan pasti, maka perlunya penjabaran ketentuan lebih lanjut secara lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries0707201010016;
dc.subjectsupervision, alms management organizationen_US
dc.titlePENGAWASAN ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN HASIL GUNA DAN DAYA GUNA ZAKATen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record