dc.description.abstract | RINGKASAN
Lahirnya
Otoritas
Jasa
Keuangan
merupakan
amanat
dari
Pasal
34
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
1999
juncto
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2004
dengan
tugas
pengawasan
bank
ya
ng
beralih
dari
Bank
Indonesia
kepada
Otoritas
Jasa
Keuangan.
Akan
tetapi
dalam
pasal
4
ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2004
masih
mencantumkan
kewenangan
pengawasan
oleh
Bank
Indonesia.
Pada
kewenangan
yang
beralih
tersebut
terdapat
norma
yang
kabur
akibat
tumpang
tindihn
ya
pengaturan
kewenangan
Otoritas
Jasa
keuangan
dalam
Undang-Undang
Nomor
21
Tahun
2011.
Permasalahan
ya
ng
akan
diteliti
dalam
skripsi
ini
y
aitu
pertama
makna
dikeluarkan
Undang-Undang
Nomor
21
Tahun
2011
tentang
Otoritas
Jasa
Keuangan
bagi
sistem
pengawasan
perbankan
di
Indonesia,
kedua
kewenangan
Otoritas
Jasa
Keuangan
dalam
sistem
pengawasan
perbankan
di
Indonesia,
ketiga
bentuk
pertanggungjawaban
Otoritas
Jasa
Keuangan
dalam
sistem
pengawasan
perbankan
di
I
ndonesia.
Tujuan
dari
penulisan
skripsi
ini
terdiri
dari
tujuan
umum
ya
kni
untuk
memenuhi
dan
melengkapi
salah
satu
persyaratan
akademis
guna
mencapai
gelar
Sarjana
Hukum
pada
Universitas
Jember
dan
tujuan
khusus
ya
kni
untuk
menganalisa kew
enangan
pengawasan perbankan
oleh Otoritas
Jasa
Keuangan berdasarkan UndangUndang
Nomor
21
Tahun
2011
tentang
Otoritas
Jasa
keuangan.
Tipe
penelitian
ya
ng
digunakan
dalam
penulisan
skripsi
ini
adalah
yuridis
normatif,
ya
kni
penelitian
yang
difokuskan
untuk
mengkaji
kaidah-kaidah
atau
norma-norma
dalam
hukum
positif.
Metode
pendekatan
masalah
ya
ng
digunakan
dalam
skripsi
ini
ya
itu
pendekatan
p
erundang-undangan
dan
pendekatan
konseptual.
Bahan
huku
m
ya
ng
digunakan
terdiri
dari
bahan
hukum
primer,
sekunder
dan
tersier.
Analisis
bahan
hukum
ya
ng
dipergunakan
adalah
deskriptif
normatif,
selanjutnya
ditarik
kesimpulan
dengan
menggunakan
metode
deduksi
ya
ng
berpangkal
dari
hal-hal
yang
bersifat umum menuju hal-hal
yang
bersifat khusus.
Tinjauan
Pustaka
dalam
penulisan
skripsi
ini
memuat
uraian
yang
sistematik
tentang
asas,
teori,
konsep,
dan
pengertian-pengertian
ya
ng
relevan
yakni
mencakup:
Otoritas
Jasa
Keuangan
ya
ng
terbagi
atas
seajarah
terbentuknya
toritas
Jasa
Keuangan
dan
tujuan
dan
maksud
terbentuknya
Otoritas
Jasa
Keuangan,
Pengertian
Kewenangan,
Bank
Indonesia
ya
ng
terbagi
atas
kewenangan
Bank
Indonesia
sebelum
berlakunya
Undang-Undang
Nomor
21
Tahun
2011
tentang
Otoritas
Jasa
Keuanga
n
dan
kewenangan
Bank
Indonesia
setelah
berlakunya
Undang-Undang
Nomor
21
Tahun
2011
tentang
Otoritas
Jasa
Keuangan, Kegiatan Perbankan, Pengawasan.
Makna
dikeluarkannya
Undang-Undang
Nomor
21
Tahun
2011
tentang
Otoritas
Jasa
Keuangan,
pertama
,
makna
filosofis
ya
ng
menjelaskan
bahwa
lahirnya
Otoritas
Jasa
Keuangan
ini
diharapkan
mampu
memberikaan
dukungan
bagi
perkembangan
perekonomian
nasional;
kedua
,
makna
sosiologis
ya
kni
Otoritas
Jasa
Keuangan
bersinergi
dengan
Bank
I
ndonesia
dalam
melakukan
pengawasan
terhadap
perbankan
di
Indonesia;
dan
ketiga
,
makna
yur
idis
beralihnya
kewenangan
pengawasan
perbankan
dari
Bank
Indonesia
ke
Otoritas
Jasa
Keuangan
sebagai
lembaga
independen
yang
diharapkan
mampu
menjadi
pengawas
ya
ng
baik.
Kewenangan
ya
ng
diperoleh
Otoritas
Jasa
Keuangan
adalah
xiii
http://library.unej.ac.id/
http://library.unej.ac.id/
http://library.unej.ac.id/
http://library.unej.ac.id/
kewenangan
atribusi
yaitu
kewenangan
yang
diperoleh secara
langsung
berdasar
amanat
Undang-Undang.
Otoritas
Jasa
Keuangan
dalam
sistem
pengawa
san
perbankan
di
Indonesia
mempunyai
kewenangan
pengawasan
kegiatan
jasa
keuangan
di
sektor
Perbankan
sebagaimana
diatur
dalam
pasal
6,
7,
8,
9
UndangUndang
Nomor 21 T
ahun
2011.
Akan
tetapi ada
konflik
norma antara
pasal
4
ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2004
yang
menerangkan
tentang
Bank
Indonesia
sebagai
Bank
Sentral,
salah
satunya
mengatur
dan
mengawasi
bank
dengan
Pasal
34
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2004
ya
ng
melimpahkan
tugas
pengawasan
ke
Otoritas
Jasa
Keuangan.
Pertentangan
antara
Pasal
7
huruf
d
terkait
kewenangan
pemeriksaan
bank
oleh
Otoritas
Jasa
Keuangan
dan
Pasal
40
Undang-Undang
Nomor
21
Tahun
2011
Tentang
Otoritas
Jasa
Keuangan
ya
ng
masih
memberikan
kewenangan
pemeriksaan
bank
kepada
Bank
Indonesia
dan
mengakibatkan
norma
kabur
serta
Pasal
8
huruf
d
tentang
kewenangan
membentuk
peraturan
pengawasan
di
sektor
jasa
keuangan
dan
pasal
39
UndangUndang
Nomor
21
Tahun
2011
tentang
membentuk
peraturan
pengawasan
di
bidang
perbankan
dilakukan
oleh
Otoritas
Jasa
Keuangan
dan
Bank
Indonesia
yang
mengakibatkan
kekosongan
hukum.
Bentuk
pertanggungjawaban
ya
ng
dimiliki
Otoritas
Jasa
Keuangan
adalah
tanggung
jawab
mutlak
sebagaimana
tanggung
jawab
tersebut
secara
eksplisit
tercantum
dalam
pasal
25
ayat
(1)
tentang
Dewan
Komisioner
Otoritas
Jasa
Keuangan
mewakili
Otoritas
Jasa
Keuangan
di
dalam
dan
di
luar
pengadilan
dan
Pasal
38
Undang-Undang
Nomor
21
Tahun
2011
tentang
laporan
pertanggungjawaban
kepada
Dewan
Perwakilan
Rakyat Presiden dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dikeluarkannya
Undang-Undang
Nomor
21
Tahun
2011
tentang
Otoritas
Jasa
Keuangan
bermakna
secara
filosofis
diharapkan
mampu
mendukung
perekonomian
nasional,
secara
sosiologis
diharapkan
mampu
bersinergi
dengan
Bank
Indonesia
dalam
melaksanakan
fungsi
pengawasan,
secara
yuridis
beralihnya
fingsi
pengawasan
bank
dari
Bank
Indonesia
kepada
Otoritas
Jasa
Keuangan.
Kewenangan
ya
ng
dimiliki
oleh
Otoritas
Jasa
Keuangan
berdasar
Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011
masih
tumpah t
indih antar
beberapa pasal
dan
juga
ada
konflik
norma
dalam
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2004
terkait
lahirnya
lembaga
Otoritas
Jasa
Keuangan.
Setiap
perbuatan
harus
dipertanggungjawabkan.
Otoritas
Jasa
Keuangan
memiliki
bentuk
pertanggungjawaban
yakni
tanggung
jawab
mutlak
dalam
menjaga
kestabilan
industri
perbankan
di
Indonesia
untuk
mewujudkan
tujuan
Otoritas
Jasa
Keuangan.Bagi
Dewan
Komisoner
Otoritas
Jasa
Keuangan
hendakn
ya
dapat
melaksankan kewenan
gannya dengan
baik
demi t
ercapainya tujuann
ya. Bagi
DPR
RI
dan
Pemerintah
hendaknya
melakukan
revisi
terhadap
beberapa
pasal
pada
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
1992,
Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
1998,
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
1999,
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2004
dan
Undang-Undang
Nomor
21
Tahun
2008
karena
bertentangan
dengan
pengaturan
kewenangan
pengawasan
dalam
Undang-Undang
Nomor
21
Tahun
2011.
Bagi
Pemerintah
hendakn
ya
segera
membuat
peraturan
pelaksana
Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Ke
uangan. | en_US |