dc.description.abstract | Penanganan kasus yang tergolong dengan terdakwa anak, diberlakukan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Perlindungan anak. Sejak adanya
sangkaan atau diadakannya penyidikan sampai diputuskan pidananya dan
menjalani putusan tersebut, anak harus didampingi Pembimbing Kemasyrakatan
dari Balai Pemasyarakatan yang membuat laporan penelitian kemasyarakatan
tentang anak dalam sidang anak. Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1997, Bahwa sebelum sidang dibuka, hakim memerintahkan kepada
Pembimbing Kemasyarakatan agar menyampaikan laporan hasil penelitian
kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan. Hakim wajib meminta
penjelasan kepada Pembimbing Kemasyarakatan atas hal tertentu yang
berhubungan dengan perkara anak untuk mendapatkan data yang lebih lengkap.
Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan merupakan alat pertimbangan yang wajib diperhatikan oleh
hakim, sehingga menjadi pedoman bagi hakim dalam memutus perkara anak di
muka sidang pengadilan. Putusan pengadilan Negeri Jember Nomor : 358/PID. B.
A/2009/PN.Jr dengan terdakwa anak tidak mencantumkan laporan penelitian
kemasyarakatan pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan yang
merupakan syarat wajib yang harus dipertimbangkan oleh hakim dalam memutus
perkara anak.
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah Apa sebab
hakim tidak mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari
Pembimbing Kemasyarakatan, Apa sebab hakim memilih menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa anak yang melakukan penadahan. Tujuan penelitian skripsi ini
adalah Untuk mengetahui dan menganalis sebab hakim tidak mempertimbangkan
laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan dan untuk
mengetahui sebab hakim memilih menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak
yang melakukan penadahan. Tipe penelitian skripsi ini adalah tipe penelitian
yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan Studi Kasus.Kesimpulan, sebab hakim tidak mempertimbangkan laporan penelitian
kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan adalah faktor pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana penjara bagi anak mendasarkan pada
keyakinannya. Data hasil penelitian kemasyarakatan ternyata tidak dijadikan
pertimbangan oleh hakim karena belum adanya persamaan persepsi dikalangan
aparat dalam sistem peradilan pidana bagi anak sehingga praktek di pengadilan
menyerahkan semua keputusan yang bersangkutan dengan terdakwa anak berada
di tangan hakim.
Penjatuhan sanksi terhadap terdakwa yang berupa sanksi pidana pada terdakwa
anak dikarenakan terdakwa mampu bertanggung jawab maka berdasarkan Pasal 193 Ayat
Saran, hakim harus mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jember yang merupakan
syarat wajib untuk dipertimbangkan oleh hakim berdasarkan ketentuan Pasal 59
ayat
Bahwa sebaiknya hakim menjatuhkan sanksi tindakan terhadap terdakwa.
Hal ini berdasarkan laporan penelitian kemasyarakatan Pembimbing
Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jember yang menyatakan orang tua
terdakwa masih sanggup mendidik terdakwa. selain itu masa depan terdakwa
adalah prioritas utama. | en_US |