Show simple item record

dc.contributor.authorWISNU JUNIANTO
dc.date.accessioned2014-01-23T14:45:04Z
dc.date.available2014-01-23T14:45:04Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM070710101101
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22616
dc.description.abstractPengangkutan mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar arus barang dan lalu lintas orang yang timbul sejalan dengan perkembangan masyarakat dan semakin tingginya mobilitas, sehingga menjadikan pengangkutan itu sendiri sebagai suatu kebutuhan bagi masyarakat. Namun dengan semakin banyak dan berkembangnya perusahaan pengangkutan barang yang ada di Indonesia, berkembang pula resiko-resiko yang akan timbul dalam proses pengangkutan barangnya, baik itu resiko karena kelalaian/kesalahan yang dilakukan oleh pihak pengangkut maupun resiko karena terjadinya overmacht. Hal itulah yang mendorong penulis memilih PT KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan Bondowoso sebagai objek penelitian. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah tanggung jawab PT. KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan Bondowoso terhadap kerusakan barang kiriman dan bagaimana cara penyelesaiannya apabila pihak PT. KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan Bondowoso melakukan wanprestasi. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa tanggung jawab pihak PT. KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan Bondowoso terhadap kerusakan barang kiriman dan ntuk mengkaji dan menganalisa cara penyelesaian apabila pihak PT. KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan Bondowoso melakukan wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.PT. KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan Bondowoso selaku pihak pengangkut bertanggung jawab penuh atas kerugian yang diderita oleh pihak pengirim barang dengan syarat pihak pengirim menaati syarat-syarat pengiriman yang dibuat oleh PT. KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan Bondowoso. Cara penyelesaiannya apabila pihak PT. KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan Bondowoso melakukan wanprestasi adalah dilakukan secara damai atau musyawarah dan mufakat. Pihak PT. KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan Bondowoso sebagai pihak pengangkut harus meningkatkan pelayanannya untuk mengurangi terjadinya suatu kelalaian yang dapat mengakibatkan hilang atau rusaknya suatu barang kiriman, bagi pihak Pengirim barang apabila menggunakan jasa layanan PT. KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan Bondowoso harus memperhatikan syaratsyarat yang telah ditetapkan oleh pihak pengirim agar tidak terjadi suatu kerugian bagi dirinya sendiri maupun PT . KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan Bondowoso sebagai pihak pengangkut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101101;
dc.subjectTANGGUNG JAWAB PIHAK PENGANGKUT BARANGen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PIHAK PENGANGKUT BARANG ATAS KERUSAKAN BARANG KIRIMAN PADA PT. KERTA GAYA PUSAKA PERWAKILAN BONDOWOSOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record