Show simple item record

dc.contributor.authorJAGTIEN FEBRIAN ANGGITA SARI
dc.date.accessioned2013-12-02T04:46:55Z
dc.date.available2013-12-02T04:46:55Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM060710101017
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2258
dc.description.abstractPerum Pegadaian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank milik pemerintah yang memberikan kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya ekonomi menengah dan ekonomi kecil. Dengan adanya Perum Pegadaian diharapkan masyarakat mampu memperbaiki keadaan ekonomi dan mencapai tujuan hidup yang maksimal, dan untuk pemerataan masyarakat pada umumnya. Pemberian kredit di lingkungan Perum Pegadaian dengan jaminan barang bergerak yang berupa hak gadai dalam prakteknya kadang-kadang menemui keadaan yang merugikan pihak pemilik barang yaitu dalam hal terjadinya suatu keadaan yang menyebabkan barang yang dipakai sebagai jaminan rusak atau hilang yang bisa disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur) sistem penyimpanan barang yang tidak teratur atau sarana gudang yang kurang aman. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimanakah perjanjian antara debitur dengan Perum Pegadaian Jember sebagai kreditur dalam transaksi perjanjian hutang piutang, mekanisme penyimpanan barang gadai yang dijadikan jaminan di Perum Pegadaian Jember dan upaya penyelesaian tanggung gugat oleh Perum Pegadaian jika barang gadai yang dijadikan jaminan tersebut rusak. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis perjanjian antara debitur dengan Perum Pegadaian Cabang Jember sebagai kreditur dalam transaksi perjanjian hutang piutang, mekanisme penyimpanan barang gadai yang dijadikan jaminan di Perum Pegadaian Cabang Jember dan upaya penyelesaian tanggung gugat oleh Perum Pegadaian Cabang Jember jika barang gadai yang dijadikan jaminan tersebut rusak. Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan untuk memperoleh informasi atau jawaban mengenai isu hukum yang sedang dicari dalam penyusunan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang relevan dengan isu hukum xi yang dikaji dalam skripsi ini. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah perjanjian gadai di Perum Pegadaian dengan menggunakan syarat baku dalam perjanjian jelas tidak memperhatikan kepentingan nasabah. Hal ini disebabkan karena isi perjanjian memuat syarat perjanjian, asas kebebasan berkontrak, serta hak dan kewajiban para pihak yang tidak proporsional, sehingga secara yuridis normatif menyimpang dari prinsip-prinsip umum perjanjian sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pelaksanaan penyimpanan barang jaminan di lingkungan Perum Pegadaian ditempatkan dalam gudang yang aman dan teratur, tetapi sering kali pegawai menerima barang jaminan melampaui kapasitas gudang sehingga barang jaminan ditempatkan di sembarang tempat (tidak teratur). Perum Pegadaian selaku kreditur dalam hukum gadai berkewajiban menanggung risiko terhadap kerusakan baik sebagian maupun seluruhnya atas barang gadai karena adanya kebakaran, basah (kebanjiran, kehujanan), dimakan binatang (ngenget, rayap, tikus dan sebagainya), pencurian atau karena kelalaian pegawai Perum Pegadaian. Dalam menanggung risiko terhadap rusaknya barang gadai tersebut, pihak Perum Pegadaian memberikan uang ganti rugi kepada debitur yang besarnya seperti yang telah ditentukan di dalam Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor: 546/UI.I.00211/2005 Pasal 2 ayat (2) Tentang Pedoman Ganti Rugi Barang Jaminan Direksi Perum Pegadaian yaitu sebesar 100% dari nilai taksiran. Saran yang diajukan adalah hendaknya Perum Pegadaian dalam menggunakan perjanjian baku pada proses pemberian kredit gadai lebih memperhatikan kepentingan debitur agar tercipta adanya kesetaraan. Hendaknya Perum Pegadaian selaku kreditur lebih meningkatkan keamanan penyimpanan barang dan pemeliharaan barang gadai supaya tidak merugikan pihak debitur. Hendaknya Perum Pegadaian dalam memberikan uang ganti rugi sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor: 546/UI.I.00211/2005 Pasal 2 ayat (2) Tentang Pedoman Ganti Rugi Barang Jaminan Direksi Perum Pegadaian yaitu sebesar 100% dari nilai taksiran agar tidak meresahkan masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101017;
dc.subjecttanggung gugat, debituren_US
dc.titleTANGGUNG GUGAT PERUM PEGADAIAN CABANG JEMBER TERHADAP RUSAKNYA BARANG JAMINAN MILIK DEBITURen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record