Show simple item record

dc.contributor.authorIMRON ROSADI
dc.date.accessioned2013-12-02T04:42:14Z
dc.date.available2013-12-02T04:42:14Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM070710101163
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2253
dc.description.abstractMunculnya perusahaan pembiayaan konsumen merupakan alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan dalam rangka memenuhi kebutuhan akan barang konsumsi. Konsumen mendapatkan kredit pembiayaan dari perusahaan pembiayaan konsumen dan harus mengembalikannya dengan cara angsuran. Dalam praktik perkreditan, kreditor dalam hal ini adalah perusahaan pembiayaan konsumen membutuhkan jaminan untuk menghindari risiko kerugian apabila dikemudian hari konsumen sebagai debitor tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya. Kewajiban perusahaan pembiayaan konsumen sebagai penerima jaminan fidusia adalah mendaftarkan jaminan tersebut ke kantor pendaftaran fidusia (KPF) sebagaimana telah diwajibkan oleh Undang-Undang Jaminan Fidusia. Pendaftaran tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan para pihak yang bersangkutan sekaligus memberikan status hukum pada barang yang menjadi objek jaminan. Dengan tidak didaftarkannya jaminan tersebut maka terjadi penyimpangan ketentuan undang-undang yang berimplikasi terhadap perjanjian kredit yang dibuat. Penyimpangan tersebut juga berakibat pada tidak adanya hak preferen yang seharusnya ada pada kreditor, yang pada tahap salanjutnya berimplikasi pada upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh para pihak apabila terjadi wanprestasi akibat kredit macet. Rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi pertama, apakah tidak didaftarkannya akta jaminan fidusia berimplikasi yuridis terhadap perjanjian pembiayaan konsumen, kedua Apakah kreditur dalam perjanjian pembiayaan konsumen mempuyai hak preferen jika akta jaminan fidusia tidak didaftarkan ke KPF, dan ketiga, Apa upaya penyelesaian jika terjadi wanprestasi pada debitor perjanjian pembiayaan konsumen yang akta pemberian jaminan fidusianya tidak didaftarkan. Tujuan dari penyusunan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umun adalah untuk memenuhi syarat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus adalah untuk mengkaji dan menganalisis implikasi yuridis pendaftaran jaminan fidusia terhadap perjanjian pembiayaan konsumen, xii Secara metodologis tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal Research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach).. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah bahwa keberadaan perjanjian pembiayaan konsumen adalah sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Perdata. Namun demikian, dengan tidak didaftarkannya jaminan fidusia berimplikasi terhadap tidak adanya kepastian hukum yang menjamin kredit pembiayaan yang telah diberikan kepada konsumen dan berimplikasi pula pada tidak adanya hak preferen dari kreditor, dengan demikian apabila kreditor melakukan upaya eksekusi dengan alasan adanya hak preferen maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Dengan tidak didaftarkannya jaminan fidusia tersebut juga berimplikasi pada tidak dapat ditempuhnya upaya penyelesaian sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Jaminan Fidusia, sehingga mekanisme yang dapat ditempuh adalah dengan menggunakan jalan penyelesaian sengketa pada umumnya, yaitu dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum di mana Kreditor Berkedudukan. Namun, sebelum dilakukan upaya-upaya tersebut dapat dilakukan upaya penyelamatan kredit. Saran penulis terkait dengan penulisan skripsi ini sebagai berikut pertama, membentuk undang-undang tentang lembaga pembiayaan agar terdapat dasar hukum yang kuat terhadap pelaksanaan pembiayaan konsumen dengan berbagai aspeknya, kedua, melakukan perubahan Undang-Undang Jaminan Fidusia sebagai upaya untuk mempertegas ketentuan yang berkaitan dengan pendaftaran jaminan fidusia, ketiga, Mengenai jaminan fidusia yang tidak atau belum terdaftar, dalam hal terjadi perselisihan akibat wanprestasi oleh debitor diupayakan untuk menyelesaiakan dengan menggunakan jalan musyawarah mufakat dengan menggunakan jalur penyelamatan atau alternatif penyelesaian sengketa sebelum menentukan untuk menggunakan jalur litigasi dengan melibatkan Pengadilan Negeri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101163;
dc.subjectjaminan fidusia, konsumenen_US
dc.titleIMPLIKASI YURIDIS PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record