dc.description.abstract | Munculnya perusahaan pembiayaan konsumen merupakan alternatif bagi
masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan dalam rangka memenuhi kebutuhan
akan barang konsumsi. Konsumen mendapatkan kredit pembiayaan dari
perusahaan pembiayaan konsumen dan harus mengembalikannya dengan cara
angsuran. Dalam praktik perkreditan, kreditor dalam hal ini adalah perusahaan
pembiayaan konsumen membutuhkan jaminan untuk menghindari risiko kerugian
apabila dikemudian hari konsumen sebagai debitor tidak mampu untuk
melaksanakan kewajibannya.
Kewajiban perusahaan pembiayaan konsumen sebagai penerima jaminan
fidusia adalah mendaftarkan jaminan tersebut ke kantor pendaftaran fidusia (KPF)
sebagaimana telah diwajibkan oleh Undang-Undang Jaminan Fidusia. Pendaftaran
tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan para
pihak yang bersangkutan sekaligus memberikan status hukum pada barang yang
menjadi objek jaminan. Dengan tidak didaftarkannya jaminan tersebut maka
terjadi penyimpangan ketentuan undang-undang yang berimplikasi terhadap
perjanjian kredit yang dibuat. Penyimpangan tersebut juga berakibat pada tidak
adanya hak preferen yang seharusnya ada pada kreditor, yang pada tahap
salanjutnya berimplikasi pada upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh para
pihak apabila terjadi wanprestasi akibat kredit macet.
Rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi pertama, apakah tidak
didaftarkannya akta jaminan fidusia berimplikasi yuridis terhadap perjanjian
pembiayaan konsumen, kedua Apakah kreditur dalam perjanjian pembiayaan
konsumen mempuyai hak preferen jika akta jaminan fidusia tidak didaftarkan ke
KPF, dan ketiga, Apa upaya penyelesaian jika terjadi wanprestasi pada debitor
perjanjian pembiayaan konsumen yang akta pemberian jaminan fidusianya tidak
didaftarkan.
Tujuan dari penyusunan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umun adalah untuk memenuhi syarat akademis
guna meraih gelar Sarjana Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Tujuan khusus adalah untuk mengkaji dan menganalisis implikasi yuridis
pendaftaran jaminan fidusia terhadap perjanjian pembiayaan konsumen,
xii
Secara metodologis tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan
skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal Research) dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual
(conceptual aproach)..
Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah bahwa keberadaan perjanjian
pembiayaan konsumen adalah sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian
sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Perdata.
Namun demikian, dengan tidak didaftarkannya jaminan fidusia berimplikasi
terhadap tidak adanya kepastian hukum yang menjamin kredit pembiayaan yang
telah diberikan kepada konsumen dan berimplikasi pula pada tidak adanya hak
preferen dari kreditor, dengan demikian apabila kreditor melakukan upaya
eksekusi dengan alasan adanya hak preferen maka hal tersebut tidak dapat
dibenarkan. Dengan tidak didaftarkannya jaminan fidusia tersebut juga
berimplikasi pada tidak dapat ditempuhnya upaya penyelesaian sebagaimana
ditentukan oleh Undang-Undang Jaminan Fidusia, sehingga mekanisme yang
dapat ditempuh adalah dengan menggunakan jalan penyelesaian sengketa pada
umumnya, yaitu dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau dengan
melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum di mana Kreditor
Berkedudukan. Namun, sebelum dilakukan upaya-upaya tersebut dapat dilakukan
upaya penyelamatan kredit.
Saran penulis terkait dengan penulisan skripsi ini sebagai berikut
pertama, membentuk undang-undang tentang lembaga pembiayaan agar terdapat
dasar hukum yang kuat terhadap pelaksanaan pembiayaan konsumen dengan
berbagai aspeknya, kedua, melakukan perubahan Undang-Undang Jaminan
Fidusia sebagai upaya untuk mempertegas ketentuan yang berkaitan dengan
pendaftaran jaminan fidusia, ketiga, Mengenai jaminan fidusia yang tidak atau
belum terdaftar, dalam hal terjadi perselisihan akibat wanprestasi oleh debitor
diupayakan untuk menyelesaiakan dengan menggunakan jalan musyawarah
mufakat dengan menggunakan jalur penyelamatan atau alternatif penyelesaian
sengketa sebelum menentukan untuk menggunakan jalur litigasi dengan
melibatkan Pengadilan Negeri. | en_US |