dc.description.abstract | Perjanjian pembiayaan konsumen di Indonesia dewasa ini berkembang
dengan pesat. Hal ini dapat di lihat dalam praktek sehari-hari. Banyaknya peminat
dari masyarakat terhadap perjanjian tersebut, terutama dalam pemenuhan
kebutuhan sekundernya yang mendorong masyarakat melakukan perjanjian
pembiayaan konsumen. Perjanjian tersebut sering dijumpai pula dalam praktek
dunia perdagangan sepeda motor. Bahkan perjanjian pembiayaan konsumen
tersebut dapat dikatakan tumbuh dan berkembang subur di Indonesia. Hak dan
kewajiban dalam perjanjian pembiayaan konsumen sama dengan hak dan
kewajiban dalam jual beli, yaitu mempunyai tujuan untuk mengalihkan hak milik
atas barang, hanya saja ada perbedaan mengenai cara pembayaran serta perolehan
(pemindahan) kepemilikannya. Berdasarkan uraian diatas maka diangkatlah judul
skripsi : “PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN PEMBIAYAAN
KONSUMEN SEPEDA MOTOR AKIBAT WANPRESTASI (Studi pada PT.
Federal International Finance (FIF) Cabang Je mber)”.
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah tentang
Hubungan hukum antara pihak-pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen
sepeda motor di PT. FIF Cabang Jember, Kriteria wanprestasi sebagai akibat dari
perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor di PT. FIF Cabang Jember dan
Pilihan penyelesaian sengketa akibat wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan
konsumen sepeda motor di PT. FIF Cabang Jember.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa
hubungan hukum antara pihak-pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen
sepeda motor di PT. FIF Cabang Jember, mengkaji dan menganalisa kriteria
wanprestasi sebagai akibat dari perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor di
PT. FIF Cabang Jember serta mengkaji dan menganalisa pilihan penyelesaian
sengketa akibat wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan konsumen sepeda
motor di PT. FIF Cabang Jember.
Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Yuridis
Normatif, melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dengan
bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder serta didukung dengan bahan non hukum dari media elektronik.
Hasil dari penulisan skripsi ini adalah hubungan hukum antara para pihak
dalam perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor di PT. FIF Cabang Jember
ini melibatkan 4 (empat) pihak yaitu Pihak Konsumen, Pihak Perusahaan
Pembiayaan Konsumen, Pihak Penjual dan Pihak Perusahaan Asuransi. Hubungan
hukum yang terjadi tersebut telah sesuai dengan apa yang diatur dalam KUH
Perdata. Kriteria wanprestasi sebagai akibat dari perjanjian pembiayaan konsumen
di PT. FIF Cabang Jember ada 4 macam, yaitu wanprestasi yang dilakukan oleh
Pihak Konsumen, wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan Pembiayaan
Konsumen, wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Penjual dan wanprestasi yang
dilakukan oleh Pihak Perusahaan Asuransi. Pilihan penyelesaian sengketa akibat
wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor di PT. FIF
Cabang dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara litigasi (melalui jalur
pengadilan) dan dengan cara non litigasi (di luar pengadilan). Cara litigasi
dilakukan dengan cara memasukkan gugatan perdata kepada pengadilan negeri
yang berwenang. Cara non litigasi dilakukan melalui Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat. Kedua lembaga tersebut menyelesaikan sengketa dengan
cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasi
Dalam skripsi ini penulis memberikan saran yaitu Pembuatan perjanjian
pembiayaan konsumen sepeda motor hendaknya masing- masing pihak dilibatkan
dalam pembuatan perjanjian tersebut agar pembuatan perjanjian tersebut tidak
berat sebelah serta konsumen diberi kebebasan untuk membuat perjanjian dengan
pihak asuransi tanpa harus ditetapkan oleh pihak PT.FIF Cabang Jember. Masing-
masing pihak harus sadar akan kewajibannya untuk melaksanakan apa yang
tertuang dalam akta perjanjian yang telah dibuat sebelumnya agar kerugian yang
mungkin akan timbul dari perbuatan wanprestasi dapat diminimalisir serta
perjanjian tersebut dapat berjalan dengan lancar. Dalam menyelesaikan sengketa
yang timbul dalam perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor hendaknya
ditempuh secara damai yaitu dengan cara kekeluargaan. | en_US |