Show simple item record

dc.contributor.authorFREDDY HIDAYAT
dc.date.accessioned2014-01-23T08:09:30Z
dc.date.available2014-01-23T08:09:30Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM060710101001
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22403
dc.description.abstractPesatnya Perkembangan Teknologi Informasi (TI) di Indonesia menyisakan sedikit masalah di bidang hukum. Sebagaimana kita ketahui, bahwasannya TI berhubungan erat dengan perangkat keras dan perangkat lunak. Yang pada akhirnya perkembangan perangkat lunak selalu berkaitan dengan karya cipta seseorang/kelompok dan selalu menimbulkan masalah yang sejak dulu di Indonesia menjadi hal biasa, yaitu pembackupan dan pemakaian tanpa seizin pembuat. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang isinya adalah untuk merangsang aktivitas dan kreativitas agar para pencipta memiliki gairah dan semangat untuk melahirkan karya cipta, yang pada akhirnya Undang-undang Hak Cipta bertujuan untuk memberikan penghargaan dan insentif kepada pemilik Hak Cipta. Begitupun dengan program komputer, dilindungi dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, hal ini membuktikan bahwa Program Komputer adalah Hak Cipta yang merupakan hak-hak yang dapat dimiliki dan oleh karena itu berlaku syarat-syarat kepemilikan baik mengenai cara penggunaan maupun cara pengalihan haknya yang mana hal-hal tersebut merupakan wewenang undang-undang untuk memberikan perlindungan sesuai dengan sifat hak tersebut. Adanya perlindungan terhadap Hak Cipta Program Komputer dirasa merupakan suatu tuntutan yang tak lagi dapat diabaikan dengan kepastian hak bagi para pencipta atas hasil karyanya, sikap menghargai dan melindungi Hak Cipta orang lain dan penyidikan secara tuntas setiap hasil penindakan kasus pembackupan agar terjadi hubungan yang baik bagi penegak hukum dan sekaligus sebagai daya cegah bagi pelaku lain, serta dapat dibatasinya pelanggaran terhadap Program Komputer. Permasalahan yang akan dikaji dalam skripsi ini adalah Apakah program komputer smadav antivirus merupakan suatu karya cipta, yang kedua Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap program komputer smadav antivirus berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan yang ketiga Apakah akibat hukum apabila terjadi pembackupan program komputer smadav antivirus untuk kepentingan komersil. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bahwa program komputer smadav antivirus merupakan suatu karya cipta, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap program komputer smadav antivirus berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, untuk mengetahui akibat hukum apabila terjadi pembackupan program komputer smadav antivirus untuk kepentingan komersil. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Berdasarkan dari pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa Progam Komputer smadav Antivirus merupakan suatu karya cipta yang telah memenuhi syarat-syaratnya, antara lain kriteria orisinal, kualifikasi sebagai ciptaan, fiksasi ide dan ekspresi yang pada akhirnya bisa disebut sebagai ciptaan, Perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 tentang Program Komputer adalah untuk merangsang aktivitas dan kreativitas agar para pencipta memiliki gairah dan semangat untuk melahirkan karya cipta, dalam persoalan pembackupan Program Komputer di Indonesia maka penegakan hukum yang akan diambil tidak akan membawa manfaat apapun tanpa mengetahui terlebih dahulu alasan-alasan yang melatar belakangi terjadinya tindak pembackupan program komputer tersebut, antara lain: mahalnya harga Perangkat lunak asli, Perangkat lunak begitu mudah di-copy dan dapat memberikan fungsi yang sama, persaingan yang makin tajam dalam bisnis penjualan komputer menjadikan distributor mencari cara yang tidak jarang dilakukan dengan cara ilegal, kurangnya penghormatan terhadap karya cipta pihak lain, kurangnya SDM di bidang penyidikan dan pembuktian perkara Hak Cipta, khususnya pembackupan program komputer. Agar dapat kiranya memberikan penghargaan, menghargai, dan melindungi Hak Cipta suatu Program Komputer., serta memberikan perlindungan dan jaminan yang pasti terhadap Hak Cipta kepada si pencipta.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101001;
dc.subjectHUKUM, IZINen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM PEM PROGRAM KOMPUTER SMADAV ANTIVIRUS KAJIAN HUKUM PEMBACKUPAN TANPA IZIN PROGRAM KOMPUTER SMADAV ANTIVIRUSen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record