dc.description.abstract | Pesatnya Perkembangan Teknologi Informasi (TI) di Indonesia
menyisakan sedikit masalah di bidang hukum. Sebagaimana kita ketahui,
bahwasannya TI berhubungan erat dengan perangkat keras dan perangkat lunak.
Yang pada akhirnya perkembangan perangkat lunak selalu berkaitan dengan karya
cipta seseorang/kelompok dan selalu menimbulkan masalah yang sejak dulu di
Indonesia menjadi hal biasa, yaitu pembackupan dan pemakaian tanpa seizin
pembuat.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta yang isinya adalah untuk merangsang aktivitas dan kreativitas
agar para pencipta memiliki gairah dan semangat untuk melahirkan karya cipta,
yang pada akhirnya Undang-undang Hak Cipta bertujuan untuk memberikan
penghargaan dan insentif kepada pemilik Hak Cipta. Begitupun dengan program
komputer, dilindungi dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta, hal ini membuktikan bahwa Program Komputer adalah Hak Cipta yang
merupakan hak-hak yang dapat dimiliki dan oleh karena itu berlaku syarat-syarat
kepemilikan baik mengenai cara penggunaan maupun cara pengalihan haknya
yang mana hal-hal tersebut merupakan wewenang undang-undang untuk
memberikan perlindungan sesuai dengan sifat hak tersebut.
Adanya perlindungan terhadap Hak Cipta Program Komputer dirasa
merupakan suatu tuntutan yang tak lagi dapat diabaikan dengan kepastian hak
bagi para pencipta atas hasil karyanya, sikap menghargai dan melindungi Hak
Cipta orang lain dan penyidikan secara tuntas setiap hasil penindakan kasus
pembackupan agar terjadi hubungan yang baik bagi penegak hukum dan sekaligus
sebagai daya cegah bagi pelaku lain, serta dapat dibatasinya pelanggaran terhadap
Program Komputer.
Permasalahan yang akan dikaji dalam skripsi ini adalah Apakah program
komputer smadav antivirus merupakan suatu karya cipta, yang kedua
Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap program komputer smadav antivirus
berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan yang
ketiga Apakah akibat hukum apabila terjadi pembackupan program komputer
smadav antivirus untuk kepentingan komersil. Penyusunan skripsi ini bertujuan
untuk mengetahui dan memahami bahwa program komputer smadav antivirus
merupakan suatu karya cipta, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
program komputer smadav antivirus berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta, untuk mengetahui akibat hukum apabila terjadi
pembackupan program komputer smadav antivirus untuk kepentingan komersil.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahkaidah
atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Berdasarkan dari
pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa
Progam Komputer smadav Antivirus merupakan suatu karya cipta yang telah
memenuhi syarat-syaratnya, antara lain kriteria orisinal, kualifikasi sebagai
ciptaan, fiksasi ide dan ekspresi yang pada akhirnya bisa disebut sebagai ciptaan,
Perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-undang Hak Cipta Nomor 19
Tahun 2002 tentang Program Komputer adalah untuk merangsang aktivitas dan
kreativitas agar para pencipta memiliki gairah dan semangat untuk melahirkan
karya cipta, dalam persoalan pembackupan Program Komputer di Indonesia maka
penegakan hukum yang akan diambil tidak akan membawa manfaat apapun tanpa
mengetahui terlebih dahulu alasan-alasan yang melatar belakangi terjadinya
tindak pembackupan program komputer tersebut, antara lain: mahalnya harga
Perangkat lunak asli, Perangkat lunak begitu mudah di-copy dan dapat
memberikan fungsi yang sama, persaingan yang makin tajam dalam bisnis
penjualan komputer menjadikan distributor mencari cara yang tidak jarang
dilakukan dengan cara ilegal, kurangnya penghormatan terhadap karya cipta pihak
lain, kurangnya SDM di bidang penyidikan dan pembuktian perkara Hak Cipta,
khususnya pembackupan program komputer.
Agar dapat kiranya memberikan penghargaan, menghargai, dan
melindungi Hak Cipta suatu Program Komputer., serta memberikan perlindungan
dan jaminan yang pasti terhadap Hak Cipta kepada si pencipta. | en_US |