Show simple item record

dc.contributor.authorFRANCISKA OKTAVIANA SIANIPAR
dc.date.accessioned2014-01-23T08:01:27Z
dc.date.available2014-01-23T08:01:27Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM080710101046
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22392
dc.description.abstractNotaris sebagai pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta otentik dituntut untuk bersikap cermat dan teliti dalam pembuatan akta sehingga akta yang dibuat dihadapannya tidak mengandung cacat hukum yang dapat menimbulkan permasalahan dan kerugian bagi pihak yang berkepentingan di kemudian hari. Akta yang dibuat oleh Notaris harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun, tak jarang pula seorang notaris sebagai pejabat umum melakukan pelanggaran baik sengaja ataupun tidak dalam melaksanakan tugasnya membuat akta-akta otentik. Pelanggaran yang dimaksud disini adalah apabila seorang Notaris membuat akta yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam KUHPerdata, UUJN, dan peraturan perundangan lain yang berlaku. Dalam hal terjadinya pelanggaran ketentuan perundangan dalam pembuatan akta otentik oleh Notaris, Notaris yang bersangkutan dapat dituntut pertanggungjawabannya. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, timbul keinginan penulis untuk membahas tentang pelanggaran Notaris dan pertanggungjawabannya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “TANGGUNG JAWAB NOTARIS APABILA TERDAPAT PELANGGARAN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK”. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu apa akibat hukum terhadap akta otentik yang dibuat oleh Notaris apabila terdapat pelanggaran oleh Notaris dan apa bentuk tanggung jawab Notaris terhadap pelanggarannya dalam pembuatan akta otentik. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum terhadap akta otentik yang dibuat oleh Notaris apabila terdapat pelanggaran oleh Notaris serta untuk mengetahui dan memahami bentuk tanggung jawab Notaris terhadap pelanggarannya dalam pembuatan akta otentik. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).. Bahan hukum yang digunakan adalah UUJN, KUHPerdata, Kode Etik Notaris, kamus hukum, literature dan internet. Analisis yang diigunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif kualitatif. Selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yaitu menyimpulkan pembahasan dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus sehingga diharapkan dapat memberikan preskripsi tentang apa yang seharusnya diterapkan berkaitan dengan permasalahan yang terkait Akibat hukum terhadap akta otentik yang dibuat oleh Notaris apabila terdapat pelanggaran oleh Notaris maka akta Notaris tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum, batal karena undang-undang dan dapat dilaksanakan pembatalan oleh hakim. Notaris yang melakukan pelanggaran dalam pembuatan akta otentik, maka sebagai bentuk pertanggungjawabannya ia dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi perdata, sanksi Kode Etik Notaris dan sanksi administratif. Saran-saran yang dapat diberikan kepada Notaris adalah Notaris hendaknya memenuhi syarat dan ketentuan akta otentik dalam peraturan perundangan agar akta otentik yang dibuat oleh Notaris terjamin keotensitasannya dan tidak tergradasi menjadi akta di bawah tangan ataupun menjadi batal demi hukum. Notaris juga diharapkan dapat lebih memahami kewenangan, kewajiban dan sumpah jabatannya sebagai Notaris, bersikap cermat dalam pembuatan akta otentik sehingga akta otentik yang dibuat oleh Notaris tidak mengandung cacat hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101046;
dc.subjectNOTARIS, AKTAen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB NOTARIS APABILA TERDAPAT PELANGGARAN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record