dc.description.abstract | Sistem peradilan pidana anak yang ada saat ini melibatkan anak pelaku
tindak pidana sebagai korban juga, karena saat anak tersebut masuk ke dalam
sistem peradilan pidana dia juga menjadi korban dari sistem tersebut. Saat dia
menjalani proses peradilan pidana, si anak mengalami proses yang lebih kurang
sama dengan proses peradilan pidana yang dijalani oleh orang dewasa. Anak
mengalami proses penyidikan, persidangan, dan juga penahanan. Saat proses
tersebut diterapkan pada anak, anak tersebut mengalami tekanan baik fisik maupun
mental. Proses ini pada dasarnya adalah sebuah viktimisasi. Seperti halnya yang
terjadi pada pelaku anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar
Nomor 62/Pid.B/2010/PN-PMS.
Permasalah yang penulis angkat dalam karya tulis ini adalah, pertama,
apakah pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor
62/Pid.B/2010/PN-PMS dalam menjatuhkan pidana penjara pada pelaku sudah
tepat. Kedua, apakah pelaku dapat dikatakan sebagai korban dari sebuah viktimisasi
struktural.
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yaitu yuridis normatif,
dengan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Adapun sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder serta dengan analisis bahan hukum menggunakan
analisis deduktif.
Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang
landasan teori-teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan dalam
penulisan, meliputi pengertian tindak pidana, tindak pidana pencurian, pengertian
pertimbangan hakim, hal-hal yang harus dipertimbangkan hakim, pengertian anak,
anak sebagai pelaku tindak pidana, pengertian korban, anak sebagai korban,
pengertian pemidanaan, tujuan pemidanaan, pengertian viktimisasi struktural, serta
teori-teori kriminologi.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang
telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, dasar pertimbangan hakim yang
xiv
memutus terpidana anak atas perbuatan pencurian dengan pemberatan tidak tepat.
Hukuman pidana penjara 6 (enam) bulan penjara penulis rasa terlalu berat
meskipun status dari pelaku adalah seorang residivis. Kedua, pelaku anak telah
menjadi korban dari viktimisasi struktural oleh sistem peradilan pidana, masyarakat
dan keluarganya.
Adapun saran dari penulis yaitu Hakim seharusnya memperhatikan aspek
yuridis dan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai dasar untuk keyakinan
hakim secara seimbang sebagai dasar pertimbangannya untuk menjatuhkan putusan
terhadap pelaku anak. Serta adanya perbaikan dalam sistem peradilan anak sangat
diperlukan agar anak tidak menjadi korban dari sistem terstruktur yang salah. | en_US |