dc.description.abstract | Berdasarkan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada PT. Bank
Jatim Cabang Jember selama kurang lebih satu bulan, maka diambil simpulan
bahwa:
1. Administrasi Pembukaan Simpanan Giro Perorangan
a. Nasabah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Mengisi formulir data nasabah (CIF)
Mengisi formulir pembukaan rekening giro
Foto copy identitas diri (KTP, paspor/lainnya) yang masih berlaku.
Menyerahkan pasphoto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
b. Bila semua syarat telah terpenuhi maka petugas giro akan memberikan
nomor rekening giro dan nasabah harus memberikan setoran awalnya
minimal sebesar Rp. 1.000.000,- dan selanjutnya saldo terrendah perbulan
minimal 750.000,-
2. Administrasi penyetoran simpanan giro perorangan
a. Dengan setoran tunai
Dimana giran mengisi slip setoran dan menyerahkan uang tunai kepada teller
setelah itu dicatat kedalam kartu setoran yang akan dibukukan kedalam kartu
giro.
b. Setoran dengan warkat sendiri
Dimana giran memberikan slip setoran dengan dilampiri warkat sendiri
(cek/bilyet giro) yang telah diisi dan teller memriksa, setelah sesuai baru
dibukukan
c. Setoran dengan warkat bank lain/warkat kliring
Dimana giran menyerahkan slip setoran yang telah diisi dan dilampiri warkat
bank lain (cek, bilyet giro, warkat kliring) pada teller, kemudian
diperiksa keabsahannya dan dibukukan.
3. Administrasi penarikan simpanan giro perorangan
Dalam penarikan rekening giro langkah yang dilakukan adalah nasabah
memberikan cek/bilyet giro yang telah diisi kepada teller, kemudian
diperiksa keabsahannya oleh bank lalu dibukukan.
4. Administrasi penutupan simpanan giro perorangan
Dalam penutupan rekening giro ini, nasabah harus mengajukan surat
permohonan penutupan rekening giro. Dengan mengembalikan sisa buku
cek/bilyet giro. Menyisakan saldo untuk biaya administrasi penutupan
rekening giro sebesar RP. 30.000,-. Kemudian permohonan penutupan
rekening giro tersebut diarsip oleh pihak bank. | en_US |