Show simple item record

dc.contributor.authorSHELLA EGA DAHNIAR PURWANTO
dc.date.accessioned2014-01-23T05:53:50Z
dc.date.available2014-01-23T05:53:50Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM080710101151
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22219
dc.description.abstractKemajuan perekonomian suatu negara ditopang oleh banyak hal, yang diantaranya adalah semakin banyaknya usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakatnya dalam bidang ekonomi. Baik usaha yang berskala kecil maupun usaha yang berskala besar. Dalam menjalankan usaha dengan bentuk apapun tentunya tidak akan terlepas dari faktor modal. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa segala macam jenis usaha itu dapat dipastikan membutuhkan modal, dan tidak semua orang memiliki uang yang cukup untuk digunakan sebagai modal usaha. Sebagai bentuk bantuan bagi masyarakatnya, maka pemerintah memberikan kemudahan dengan adanya berbagai macam fasilitas kredit yang ditawarkan dalam sistem perbankan. Dalam pemberian kredit ini tentu menggunakan jaminan berupa benda milik debitur yang harus diberikan guna menjamin pelunasan hutangnya demi keamanan dan kepastian hukum, khususnya apabila setelah jangka waktu yang diperjanjikan, debitur tidak meluasi hutangnya atau melakukan wanprestasi. Dalam masyarakat, bentuk jaminan yang paling banyak digunakan sebagai agunan dalam perjanjian kredit adalah berupa hak atas tanah. Hak atas atas tanah ini bermacam-macam, baik yang dengan status hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha maupun hak pakai. Kredit dengan menggunakan jaminan berupa hak atas tanah ini sudah disediakan lembaga hak jaminan yang kuat, yaitu Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Dalam arti, bahwa debitor cidera janji (wanprestasi) maka kreditur pemegang hak tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang bersangkutan dengan hak yang mendahulu, daripada kreditur-kreditur yang lain. Kedudukan diutamakan tersebut, sudah barang tentu tidak mengurangi preferensi piutang-piutang Negara menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dan untuk menghindari resiko yang mungkin terjadi atas obyek Hak Tanggungan, maka dicantumkannya janji-janji dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan dibuat dalam bentuk blanko yang sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah atau dengan kata lain berbentuk perjanjian baku (standart contract). Janji tersebut salah satunya adalah Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima oleh pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum.Sebab bukan tidak mungkin hak atas tanah yang dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit tersebut harus dilepaskan untuk kepentingan umum, mengingat tingginya kebutuhan akan tanah pada saat ini. Berdasarkan hal tersebut dalam Skripsi ini penulis merumuskan rumusan apa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh Pemerintah apabila kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan tidak memberikan ijinnya terhadap debitur sebagai pemberi Hak Tanggungan untuk melepaskan obyek Hak Tanggungan untuk kepentingan umum, apa akibat hukum dari pelepasan hak oleh debitur atas obyek Hak Tanggungan yang digunakan untuk kepentingan umum, , serta bagaimana langkah penyelesaian yang dapat dilakukan apabila ganti kerugian yang diberikan kepada Kreditur tidak mencukupi untuk melunasi utang debitur. Adapun tujuan penelitian dalam Skripsi ini adalah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang hendak dibahas dalam Skripsi ini. Pada penulisan Skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu suatu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum, penulis menggunakan metode deduksi, yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan obyek yang hendak diteliti. Adapun kesimpulan pada skripsi ini adalah bahwa apabila kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan tidak memberikan ijinnya terhadap debitur sebagai pemberi Hak Tanggungan untuk melepaskan obyek Hak Tanggungan untuk kepentingan umum adalah dengan jalan mengadakan pencabutan hak. Hal ini tentunya juga dengan disertai pemberian ganti kerugian. Apabila debitur melepaskan haknya atas tanah tersebut, maka haknya atas kepemilikan tanah tersebut berakhir, dan hal ini juga dapat menyebabkan berubahnya kedudukan kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan, yaitu dari kreditur preferen menjadi kreditur konkuren. Akan tetapi karena telah dicantumkannya janji tersebut maka kreditur tetap berhak untuk didahulukan dalam pengembalian piutangnya. Setelah debitur memberikan sebagian atau seluruhnya ganti kerugian yang diterimanya kepada kreditur sebesar sisa utangnya, maka kemudian tidak perlu lagi untuk dilakukannya proses roya sebagai bukti bahwa tanah tersebut telah dibersihkan dari Hak Tanggungan. Sebab apabila tanah tersebut dilepaskan untuk kepentingan umum, maka hak atas tanah itu hapus dan dengan demikian Hak Tanggungan yang membebaninya juga hapus dengan sendirinya. Namun apabila ganti kerugian yang diterima tidak mencukupi untuk pelunasan utangnya, maka dapat diperjanjikan atau membuat perjanjian baru untuk memberikan jaminan lainnnya sebagai jaminan pelunasan utangnya, atau dapat juga dengan cara mengacu pada ketentuan mengenai jaminan umum dalam pasal 1131 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101151;
dc.subjectKAJIAN HUKUMen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM JANJI UNTUK MEMBERIKAN GANTI KERUGIAN KEPADA KREDITUR AKIBAT PELEPASAN OBYEK HAK TANGGUNGAN OLEH DEBITUR UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record