dc.description.abstract | Usaha mikro dan kecil sering kali perkembangannya terhambat oleh
kurangnya modal yang tersedia. Berbicara mengenai permodalan yang mereka
butuhkan, pemerintah banyak melakukan kebijakan dan memberikan alternatif
bantuan yang dapat digunakan sebagai penguatan usaha mikro dan kecil. Salah
satunya melalui pemberian bantuan kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
yang berasal dari Surat Utang Pemerintah No. 005 (SUP 005). Dimana
pemerintah memberikan dana pada beberapa lembaga keuangan perbankan dan
non perbankan untuk kemudian disalurkan bagi usaha mikro dan kecil. Salah satu
lembaga keuangan non bank yang menyalurkan dana yang berasal dari Surat
Utang Pemerintah No. 005 (SUP 005) adalah Perum Pegadaian. Kredit Angsuran
Sistem Gadai (Krasida) merupakan salah satu bentuk penyaluran bantuan kredit
yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian. Krasida merupakan kredit produktif yang
diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, diantaranya:
pertama, bagaimana proses pengangsuran kredit yang menggunakan sistem gadai;
kedua, apakah akibat hukum bagi nasabah yang wanprestasi dalam perjanjian
Kredit Angsuran Sistem Gadai (Krasida); dan yang ketiga, bagaimana upaya
penyelesaian yang dilakukan pihak Perum Pegadaian Cabang Tegalboto
Kabupaten Jember dalam mengatasi nasabah Kredit Angsuran Sistem Gadai
(Krasida) yang wanprestasi.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui proses
pengangsuran kredit yang menggunakan sistem gadai; untuk mengkaji akibat
hukum bagi nasabah yang wanprestasi dalam perjanjian Kredit Angsuran Sistem
Gadai (Krasida) serta untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dilakukan oleh
Perum Pegadaian Cabang Tegalboto Kabupaten Jember dalam mengatasi nasabah
Kredit Angsuran Sistem Gadai (Krasida) yang wanprestasi. Pendekatan masalah
yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah pendekatan undang-undang
(statute approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) adalah
pendekatn yang dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang dan
regulasi yang besangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani (Peter
Mahmud Marzuki, 2007: 93).
Bahwa proses pembayaran angsuran kredit dengan sistem gadai atau
Krasida hampir sama dengan proses pembayaran angsuran kredit pada umumnya,
namun pengenaan biaya sewa modal yang flat/tetap menjadi faktor yang dapat
memperingan para nasabah dalam mengembalikan pinjaman yang pembayarannya
dilakukan secara berkala setiap bulan. Keterlambatan pembayaran angsuran kredit
dari tanggal angsuran setiap bulannya dikenakan sanksi berupa denda yang
besarnya ditentukan. Bagi nasabah yang terlambat atau menunggak membayar
angsuran kredit dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per 7
(tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo. Apabila nasabah selama 2 kali angsuran
menunggak berturut-turut yaitu tunggakan pertama sudah memasuki kategori
Macet (M) dan tunggakan kedua sudah masuk kategori Dibawah Pengawasan
Khusus (DPK), maka terhadap nasabah yang bersangkutan dikirimi Surat
Peringatan (somasi). Jika Surat Peringatan yang ketiga dalam waktu 7 (tujuh) hari
sejak diterimanya Surat Peringatan yang kedua tidak ditanggapi, maka nasabah
yang bersangkutan dapat dianggap cidera janji. Cidera janjinya nasabah disini
diikuti dengan pelaksanaan eksekusi (penjualan paksa/lelang) terhadap barang
jaminan.
Hendaknya pelayanan pemberian Kredit Angsuran Sistem Gadai (Krasida)
dapat diperluas sampai ke daerah-daerah, karena kebanyakan tempat usaha mikro
dan kecil berada pada daerah-daerah dan kebanyakan juga usaha tersebut
merupakan usaha rumahan yang sangat membutuhkan bantuan dana untuk
menjalankan usahanya. Dalam pengenaan sanksi atau hukuman bagi nasabah yang
wanprestasi, hendaknya kreditur dalam hal ini Perum Pegadaian terlebih dahulu
meninjau atau menanyakan kepada debitur/nasabah apa sebabnya sehingga ia
telah lalai dalam membayar angsuran kredit tersebut. Tindakan eksekusi
merupakan salah satu alternatif penyelesaian jika debitur/nasabah benar-benar
tidak dapat membayar angsuran kredit. Namun, apabila terdapat alternatif lain
yang lebih baik dan menguntungkan bagi kedua belah pihak alangkah baiknya bila
hal tersebut dapat dilaksanakan. | en_US |