| dc.description.abstract | Kegiatan  perdagangan  di  masyarakat  telah  berkembang  sangat  pesat.  Hal  tersebut
dipengaruhi salah satunya dengan berkembangnya teknologi yang berbasis internet yang dikenal
dengan  nama  E-commerce.  Merupakan  bentuk  perdagangan  yang  mempunyai  karakteristik
tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli,
media yang dipergunakan internet.
Adapun tujuan penelitian ini ada 2, yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus. Dalam tujuan
umum terdapat 3 tujuan yaitu :  1) Untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu
persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar  Sarjana Hukum pada Fakultas  Hukum
Universitas Jember;  2) Untuk penulis sumbangkan pada almamater tercinta dalam menambah
perbendaharaan tulisan atau karya ilmiah dan wawasannya; 3) Untuk memberikan sumbangan
pikiran bagi ilmu pengetahuan, khususnya pada bidang hukum yang diperoleh dari perkuliahan
yang bersifat  teoritis  dengan kenyataan yang ada  dalam masyarakat.  Dalam tujuan khusus
terdapat  3 tujuan, yaitu :  1) Untuk  mengetahui  apakah transaksi  jual  beli  yang menggunakan
kartu kredit memberikan perlindungan kepada pemegang kartu kredit; 2) Untuk mengkaji bentuk
perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit dalam transaksi elektronik; 3) Untuk mengkaji
dan menganalisis bagaimana penyelesaian apa bila terjadi  kerugian atas  transaksi  elektronik
yang menggunakan kartu kredit.
Selanjutnya  dalam penelitian  ini  merupakan  tipe  penelitian  yuridis  normatif.  Metode
pendekatan masalah yang digunakanya adalah pendekatan undang-undang (statute approach), 
pendekatan kasus (case approach) pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan
hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer  dan bahan hokum sekunder.  Selanjutnya
untuk metode analisa bahan hokum menggunakan metode analisis deduktif, argumentasi hokum
dengan memberikan preskripsi.
Dalam persyaratan dan ketentuan penerbitan kartu kredit  belum terdapat  bentuk pasal
tentang  perlindungan  hokum  bagi  pemegang  kartu  kredit.  Akan  tetapi pihak  penerbit
memberikan suatu kebijakan yang dituangkan secara  tertulis  dalam peraturan dan ketentuan internal bank, Bentuk perlindungan hokum pemegang kartu kredit yang dirugikan dalam transaksi elektronik
adalah dengan menggunakan system dan Menggunakan teknologi informasi.
Penyelesaian sengketa yang diakibatkan oleh karena wanprestasi dan cyber crime, dapat
diselesaikan melalui jalurl itigasi dan non litigasi seperti mediasi, negosiasi, konsiliasi, arbritrae, 
sedangkan untuk penyelesaian sengketa international para pihak memiliki kewenangan untuk
memilih hukum yang berlaku bagi transaksi international.
Pemerintah  diharapkan  segera  membuat  peraturan  pemerintah  untuk  melaksanakan
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik, karena masih
terdapat  hal-hal  yang tidak diatur  di  dalamnya.  Menggunakan pihak ketiga untuk melakukan
pembayaran transaksi elektronik, seperti PayPal, e-Gold, serta menggunakan website yang telah
di  sertifikasi  dan memiliki  tingkat  keamanan tinggi  biasanya  memiliki  logo  kunci.Sehingga
pengguna dianjurkan untuk menyimpan semua bukti transaksi kartu kredit dalam bentuk file.Dan
ketika menerima tagihan, pastikan untuk memeriksa kembali  bahwa tidak ada transaksi  yang tidak dikenal | en_US |