Show simple item record

dc.contributor.authorSONY FERIANDA
dc.date.accessioned2014-01-23T04:26:23Z
dc.date.available2014-01-23T04:26:23Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM070710101165
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22028
dc.description.abstractKasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa dan merupakan hak asasi yang diberikan peraturan perundang-undangan kepada pencari keadilan. Kasasi berasal dari kata “Cassation” dengan kata kerja “Casser” artinya membatalkan atau memecahkan. Peradilan kasasi dapat diartikan: memecahkan atau membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan, karena dinilai salah menerapkan hukum. Meskipun secara normatif Mahkamah Agung memiliki kewenangan mengadili perkara kasasi tidak serta merta dan pasti melakukannya, melainkan tergantung pihak pencari keadilan atau penuntut umum, mengajukan kasasi atau tidak dan tergantung syarat lain yang harus dipenuhi. Secara yuridis formal permohonan kasasi dapat diterima apabila memenuhi syarat formal antara lain: tenggang waktu mengajukan kasasi, memberikan memori kasasi dalam waktunya. Permasalahan yang penulis angkat dalam karya tulis ini ada 2, yang pertama apakah pengajuan Kasasi oleh terdakwa sudah tepat dalam putusan Mahkamah Agung No. 373 K/Pid/2008?, dan yang kedua apakah pertimbangan hakim MA menolak Kasasi dari terdakwa sudah tepat dalam putusan Mahkamah Agung No. 373 K/Pid/2008?. http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan yang ingin dicapai penulis dalam skripsi ini adalah : Pertama, untuk menganalisis permohonan kasasi oleh terdakwa dalam putusan MA No.373 K/Pid/2008. Kedua, untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim MA dalam menolak kasasi dari terdakwa dalam putusan MA No.373 K/Pid/2008. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, Permohonan kasasi dalam putusan MA No. 373 K/Pid/2008 telah tepat karena telah dipenuhinya syarat- syarat formal pengajuan kasasi seperti tata cara pengajuan kasasi dan tenggang waktu permohonan kasasi. Dalam permohonan kasasi dalam putusan MA No. 373 K/Pid/2008 seperti permohonan kasasi kepada panitera dan pemberian memori kasasi/ konta memori kasasi tidak melampaui tenggang waktu. Kedua, Pertimbangan Mahkamah Agung No. 373 K/Pid/2008 adalah tidak tepat karena menolak kasasi dari terdakwa dengan alasan judex facti sudah menerapkan hukum secara tepat dan benar. Seharusnya Mahkamah Agung menerima kasasi dari terdakwa karena alasan dari pemohon kasasi dapat dibenarkan. Adapun saran dari penulis yaitu agar Mahkamah Agung haruslah memperhatikan semua alasanalasan yang diajukan oleh pemohon kasasi sehingga tercapai tujuan upaya hukum kasasi. Dalam putusan MA No. 373 K/Pid/2008 terdapat alasan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang karena judex facti tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya tetapi Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi, dengan demikian pemohon kasasi yang dirugikan. Dan juga apabila alasan kasasi yang tertera dalam memori kasasi yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebaiknya Mahkamah Agung memberikan alasan atau pertimbangan yang tepat mengapa alasan yang diajukan pemohon itu tidak dibenarkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101165;
dc.subjectANALISIS YURIDIS PUTUSAN KASASI DALAM TINDAK PIDANA PENCABULANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN KASASI DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN (Putusan MA No. 373 K/Pid/2008)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record