Show simple item record

dc.contributor.authorSONNY PRIBADI
dc.date.accessioned2014-01-23T04:24:43Z
dc.date.available2014-01-23T04:24:43Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM050710101104
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22024
dc.description.abstractembaga Penyiaran Publik Lokal(LPPL) Radio Mahardika Bondowoso sebagai salah satu radio pemerintah daerah terutama di Daerah Bondowoso yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi lokal seputar Bondowoso. Dalam meningkatkan mutu siaran, penyiar Radio Mahardika Bondowoso dituntut bekerja secara profesionalisme. Berkaitan dengan itu, demi terwujudnya hubungan kerja antara penyiar dan direktur radio diperlukan adanya suatu perangkat bagi sarana perlindungan dan kepastian hukum sarana itu adalah adanya perjanjian kerja. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul “TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJA ANTARA LEMBAGA PELAYANAN PUBLIK LOKAL (LPPL) RADIO MAHARDIKA BONDOWOSO DENGAN PENYIAR”. Permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang tersebut adalah Pertama, apakah pengaturan perjanjian kerja antara LPPL Radio Mahardika Bondowoso dengan penyiar sudah sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kedua, apakah hak dan kewajiban penyiar dengan LPPL Radio Mahardika Bondowoso sudah sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, bagaimana upaya penyelesaian terhadap penyiar yang melakukan wanprestasi di LPPL Radio Mahardika Bondowoso, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mahardika Bondowoso yang melakukan wanprestasi. Tujuan penulisan skripsi ini adalah ingin menjawab dan memberikan masukan terhadap ketiga permasalahan di atas, sekaligus sebagai prasyarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum (S1). Metode yang digunakan dalam penulisan ini ádalah tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research) yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma yang ada dalam dalam hukum positif. Tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research) dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur-literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam skripsi ini. Pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang (statute approach), sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta digunakan analisis bahan hukum dengan metode deduktif. Perjanjian kerja yang dibuat oleh Direktur Radio Mahardika dan disepakati oleh karyawan tidak tetap selaku penyiar sudah sesuai syarat sahnya perjanjian kerja dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 54 yaitu adanya identitas para pihak, jenis pekerjaan, besarnya upah, mulai dan jangka waktu berakhirnya perjanjian kerja, tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, serta tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. Hak dan kewajiban antara kedua belah pihak sudah sesuai dengan syarat sahnya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu hak penyiar dalam mendapatkan honor/upah atas prestasi yang telah dikerjakan, kewajiban penyiar yaitu menaati peraturan yang telah ditetapkan LPPL Radio Mahardika Bondowoso. Hak direktur Radio Mahardika yaitu berhak membatalkan perjanjian kerja tersebut, sedangkan kewajibannya yaitu memberikan honor/upah kepada karyawannya. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak direktur LPPL Radio Mahardika Bondowoso apabila pihak penyiar melakukan cidera janji yaitu memberikan peringatan secara lisan, apabila peringatan ini diabaikan maka pihak direktur memberikan peringatan secara tertulis 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 7 hari. Apabila peringatan ini masih tidak ada tanggapan, pihak direktur Radio Mahardika berhak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Lembaga Pelayanan Publik Lokal Radio Mahardika Bondowoso yang melakukan wanprestasi yaitu pihak kedua selaku penyiar dapat menuntut ganti rugi jika haknya dalam menerima upah tidak dibayar, apabila tidak ada tanggapan tentang pembayaran honor tersebut penyelesainnya dapat melalui musyawarah mencapai mufakat, apabila cara tersebut tidak tercapai dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mahardika Bondowoso seharusnya memberikan perlindungan kerja terhadap karyawannya yaitu berupa jaminan kerja.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101104;
dc.subjectINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJAen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJA ANTARA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL(LPPL) RADIO MAHARDIKA BONDOWOSO DENGAN PENYIARen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record