dc.description.abstract | xii
RINGKASAN
ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN SANKSI PIDANA PENJARA
TERHADAP PELAKU YANG KARENA KEALPAANNYA
MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI
(PUTUSAN No. 235/Pid.B/2009/PN.Bjb)
Pada umumnya bagi kejahatan-kejahatan diperlukan adanya kesengajaan
oleh pelaku. Dalam buku kedua KUHP disamping karena kesengajaan itu, orang
dapat dipidana karena telah melakukan kealpaan. Kesengajaan disini maksudnya
sesuatu yang timbul itu dikehendaki oleh pelaku. Sedangkan kealpaan kebalikan
dari kesengajaan, yaitu akibat atau sesuatu yang timbul itu tidak dikehendaki.
Berkaitan dengan meninggalnya seseorang karena kealpaan pelaku dapat
dikenakan ketentuan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 359 KUHP.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor
235/Pid.B/2009/Pn.Bjb. adapun rumusan masalah yang penulis rumuskan yaitu :
1. Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap
terdakwa dalam putusan PN Nomor 235/Pid.B/2009/PN.Bjb? 2. Apakah pidana
penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam Putusan PN Nomor
235/Pid.B/2009/PN.Bjb sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pemidanaan di
Indonesia
Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu pasal 359
KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Untuk sampai
kepada salah satu putusan itu hakim harus menuliskan alasan-alasannya, yaitu
Ratio Decidendi-nya. Unsur kealpaan memerlukan pembuktian lebih lanjut, untuk
dapat menuntut seseorang yang melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan
kematian, maka diantara perbuatan dan matinya orang tersebut harus ada
hubungan kausal. Untuk menentukan adanya kealpaan ini harus dilihat peristiwa
demi peristiwa. Yang harus memegang ukuran normatif dari kealpaan itu adalah
hakim. Hakim dalam menjatuhkan pidana harus memperhatikan tujuan pemidanaan karena tujuan pemidanaan berkaitan erat dengan rasa keadilan atau
dengan kata lain rasa keadilan baru dapat tercapai apabila telah tercapai tujuan
pemidanaan. Keadilan baru dapat didekati apabila tujuan pemidanaan memerhatikan
kepentingan Negara, kepentingan masyarakat, kepentingan pelaku kejahatan serta
kepentingan korban.
Tujuan penulisan adalah untuk menganalisa dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa serta menganalisa
kesesuaian pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim dengan prinsip-prinsip
pemidanaan di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian mengunakan
pendekatan yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach) dan studi kasus (casse study)
Kesimpulan yang dapat diambil dari pokok bahasan yang penulis uraikan
adalah bahwa dasar pertimbangan bagi hakim pidana dalam delik kealpaan betulbetul
harus terdapat tindakan yang tidak memperhatikan kecermatan terhadap
kepentingan-kepentingannya sendiri. Dan lebih penting lagi yaitu tidak
memperhatikan kecermatan yang biasa dalam pergaulan, atau tidak
memperhatikan tindakan yang dilakukan akan mengakibatkan resiko bagi orang
lain. Disamping itu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara harus
memperhatikan aspek-aspek yuridis juga harus memperhatikan aspek non yuridis
sebagai bahan pertimbangan hakim dalam pembuatan suatu keputusan khususnya
yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana, jenis pidana dan berat
ringannya pidana yang akan dijatuhkan terhadap pelaku. | en_US |