Show simple item record

dc.contributor.authorSETIYO ADI SAPUTRA
dc.date.accessioned2014-01-23T04:13:46Z
dc.date.available2014-01-23T04:13:46Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM040710101109
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22000
dc.description.abstractKondisi perdagangan dan ekonomi internasional yang mengglobal dalam HAKI membuat Indonesia meratifikasi Agreement Establishing The World Trade Organization, yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization. Seluruh negara peserta WTO termasuk Indonesia diwajibkan menyesuaikan sistem hukum yang dintentukan oleh WTO, beserta semua perjanjian-perjanjian internasional yang menjadi lampiran-lampirannya. Penyesuaian itu mengakibatkan perubahan dalam hukum acara hak kekayaan intelektual Indonesia yaitu dengan adanya Penetapan Sementara yang mengadopsi dari ketentuan persetujuan TRIPs yang masih kurang jelas penerapannya di Indonesia sehingga selama ini belum ada yang melaksanakan sesuai yang diharapkan oleh undang-undang. Berkaitan dengan fenomena diatas maka ditemukan permasalahan antara lain: Apakah permohonan penetapan sementara oleh pemohon termasuk ranah peradilan voluntair atau peradilan contentious; Apakah permohonan penetapan sementara dapat disamakan dengan putusan provisi; dan bagaimana akibat hukum yang timbul dari penerapan penetapan sementara terhadap subyek dan obyek sengketa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis, apakah permohonan penetapan sementara termasuk ranah peradilan voluntair atau peradilan contentious; apakah permohonan penetapan sementara dikualfikasi sebagai putusan provisi; akibat hukum yang timbul dari penerapan penetapan sementara terhadap subyek dan obyek sengketa. Metode penulisan yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah tipe penelitian secara yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, kemudian bahan hukum tersebut dianalisa dengan menggunakan logika hukum dengan pemakaian metode deduktif, sehingga secara preskripsi untuk menjawab setiap isu hukum yang ada. Sebagai hasil penelitian terhadap sifat permohonan penetapan sementara pada HAKI masuk dalam ranah peradilan voluntair yang tidak mutlak, karena penetapan sementara berasal dari suatu permohonan (Pasal 86 UU No.15 Tahun 2001), akhir dari penetapan sementara HAKI adalah penetapan (Pasal 87 UU No.15 Tahun 2001) tetapi sifat penetapan condemnatoir. Waktu pengajuan penetapan sementara pada HAKI belum ada sengketa, karena pihak pemohon baru berada pada posisi mengetahui (menduga) telah terjadi pelanggaran HAKI (Pasal 86 ayat (1) huruf d UU No.15 Tahun 2001) Pada posisi ini pemohon belum tentu secara pasti mengetahui siapa pelaku pelanggaran HAKI tersebut, sehingga permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga sebelum perkara pokoknya (sengketa HAKI) diajukan untuk disidangkan. Proses Penetapan Sementara pada HAKI berbeda dengan penetapan pada provisi, apabila dikaji dan dianalisis dari segi dasar hukum penetapan sementara berasal dari peraturan perundang-undangan HAKI, yang proses pengajuannya Penetapan sementara diajukan sebelum gugatan masuk (Pasal 88 UU No.15 tahun 2001). Sementara dalam putusan provisi subtansinya masuk dalam gugatan terlebih dahulu. dalam penetapan sementara tidak ada upaya hukum, sebab penetapan tersebut sifatnya sementara guna melindungi terhadap pelaku yang melanggar HAKI, oleh karena itu untuk menjamin kebenaran dugaan terjadinya pelanggaran maka pemohon diwajibkan memberikan jaminan berupa uang atau jaminan bank (Pasal 86 ayat (1) huruf e UU No.15 Tahun 2001), yang berarti juga permohonan penetapan sementara pada HAKI mengesampingkan asas mendengarkan kedua pihak (Pasal 50 TRIPs). Penetapan sementara baik berdasarkan gugatan, permohonan, maupun penetapan sementara itu sendiri tidak ada upaya hukumnya. Akibat hukum yang ditimbulkan dari penetapan sementara ini adalah akan terjadi penyitaan dan tindakan importasi oleh pabean atas barang-barang yang disengketakan kepada termohon. Apabila penetapan sementara ini ditolak atau di cabut maka pihak pemohon wajib membayar jaminan atas segala kerugian akibat adanya penetapan sementara. Sebagai saran ditujukan pada badan legislatif agar pembuat Undang-Undang merevisi Undang-undang tentang HAKI khususnya tentang penetapan sementara atau bagi Mahkamah Agung agar membuat peraturan tentang hukum acara terhadapen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101109;
dc.subjectPENETAPAN SEMENTARAen_US
dc.titlePENETAPAN SEMENTARA (INJUNCTION) DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PENGADILAN NIAGAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record