Show simple item record

dc.contributor.authorWILLIAM YUDHA PRATAMA
dc.date.accessioned2014-01-23T04:09:13Z
dc.date.available2014-01-23T04:09:13Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM080710101033
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21986
dc.description.abstractPada skripsi yang akan disusun penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua Undang- Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang di tangani. Berkaitan dengan pendekatan konsep (conseptual approach). Sedangkan bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer yang meliputi perundang-undangan, catatan–catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang undangan dan putusan–putusan oleh hakim. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku teks baik berupa buku yang mengenai Ilmu Politik, Ekonomi atau Filsafat atau laporan penelitian hukum, jurnal hukum yang memuat tulisan-tulisan kritik para ahli dan para akademisi terhadap berbagai produk hukum perundang-undangan dan putusan pengadilan, notulen-notulen seminar hukum, memorimemori yang memuat opini hukum, monograp-monograp, buletin-buletin atau terbitan lain yang memuat debat-debat dan hasil dengar pendapat di parlemen, deklarasi-deklarasi, dan situs-situs internet yang mempunyai relevansi dengan topik penelitian. Adapun kesimpulan dari penulis skripsi ini adalah Maskapai penerbangan sebagai badan usaha wajib bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menjadi ruang lingkup tanggung jawabnya kepada para penumpang apabila melakukan kesalahan sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dan Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 merupakan tanggung jawab mutlak yang harus dipatuhi dan ditaati setiap maskapai penerbangan yang berada di Indonesia, namun pada kenyataannya ada maskapai penerbangan yang sengaja melanggar dan tidak menaati atau mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia atas terjadinya baik keterlambatan, kecelakaan atau kehilangan barang yang diderita oleh penumpang yang bersangkutan. Dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh maskapai penerbangan atas terjadinya keterlambatan para penumpang mendapatkan ganti kerugian yang diberikan maskapai penerbangan sebagai bentuk tanggung jawab kepada para penumpang yang menggunakan jasa angkutan penerbangan yang bersangkutan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101033;
dc.subjectMASKAPAI PENERBANGAN, KETERLAMBATAN PENERBANGAN PESAWATen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP KETERLAMBATAN PENERBANGAN PESAWATen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record