Show simple item record

dc.contributor.authorDian Narulita Tristina
dc.date.accessioned2014-01-23T04:05:51Z
dc.date.available2014-01-23T04:05:51Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM040210402146
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21979
dc.description.abstractKegiatan di persidangan (dalam penelitian ini sidang kasus korupsi kas daerah oleh mantan Bupati Jember dilaksanakan dengan menggunakan kalimat tanya (questions), disamping kalimat pernyataan dan perintah. Dalam kegiatan di persidangan, tindak bertanya menduduki posisi sentral karena cara untuk memperoleh informasi primer, sekunder, dan komplementer dalam persidangan diperoleh dengan cara bertanya yang memiliki kategori, fungsi, dan modus yang beragam. Penelitian ini membatasi masalah dan tujuan mendeskripsikan kategori, fungsi, dan modus tindak bertanya Bahasa Indonesia dalam sidang korupsi kas daerah mantan Bupati Jember. Penelitian ini menggunakan landasan teori tindak tutur yang berada dalam lingkup kajian pragmatik, serta menggunakan rancangan deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah tuturan dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan Samsul Hadi Siswoyo selaku terdakwa yang diambil dengan teknik rekam. Analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan / verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kategori tindak bertanya berangam, yakni (1) bertanya yang bertujuan meminta penjelasan : (1.1) dengan tujuan menguji, (1.2) dengan tujuan menggali, (1.3) dengan tujuan meminta konfirmasi, dan (1.4) dengan tujuan mengarahkan; (2) meminta ijin; (3) memohon; (4) menawarkan; (5) memperingatkan ; (6) mempersilahkan, (7) menyatakan perasaan: (7.1) tidak puas, (7.2) jengkel, (7.3) basa-basi, dan (7.4) humor. Fungsi tindak bertanya dari hasil penelitian ini cukuplah beragam, yakni (1) kompetitif : (1.1) rasa tidak puas, (1.2) meminta penjelasan, (1.3) mengarahkan; (2) konvivial: (2.1) basa-basi, (2.2) humor, (2.3) meminta ijin, (2.4) menawarkan; (3) konfliktif : (3.1) meminta penjelasan. Fungsi kolaboratif dalam tindak bertanya tidak ditemukan. Modus interogatif yang ditemukan dalam penelitian ini cukup variatif, yaitu modus interogatif pada (1) bertanya yang bertujuan meminta penjelasan : (1.1) dengan tujuan menguji, (1.2) dengan tujuan menggali, (1.3) dengan tujuan meminta konfirmasi, dan (1.4) dengan tujuan mengarahkan; (2) meminta ijin; (3) memohon; (4) menawarkan; (5) memperingatkan ; (6) mempersilahkan, (7) menyatakan perasaan: (7.1) tidak puas, (7.2) jengkel, (7.3) basa-basi, dan (7.4) humor. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dikemukakan saran untuk diadakan penelitian lebih lanjut mengenai ragam spesifikasi kategori pada persidangan yang memiliki fokus yang berbeda seperti persidangan pada tindak pidana pelecehan seksual yang dimungkinkan memiliki spesifikasi ragam kategori, fungsi dan modus yang berbeda sehingga dapat memperkaya ragam kategori tindak quesitif Bahasa Indonesia dalam persidangan yang hasilnya dapat dimanfaatkan oleh majelis hakim, JPU, dan PH untuk memperkaya pengetahuan mengenai tindak quesitif Bahasa Indonesia sehingga dapat diterapkan dalam penggunaan tindak quesitif dalam persidangan yang diperkirakan lebih efektif dipergunakan dalam upaya mendapatkan informasi dari saksi maupun terdakwa. Selain itu dapat pula dipergunakan untuk pengembangan materi ajar disekolah mengenai pembuatan kalimat tanya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040210402146;
dc.subjectTINDAK BERTANYA BAHASA INDONESIAen_US
dc.titleTINDAK BERTANYA BAHASA INDONESIA DALAM SIDANG KASUS KORUPSI KAS DAERAH MANTAN BUPATI JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record